Mitramabesnews.com
PALI — Dugaan ketidaksesuaian atau tumpang tindih anggaran kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Temuan ini berawal dari perbedaan data antara dokumen tender pada sistem LPSE Kabupaten PALI dan informasi yang tertera di papan proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Raja Babat Pengabuan (K.61) tahun anggaran 2025.
Data LPSE: Anggaran APBDP 2025
Dalam dokumen resmi LPSE PALI, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan komponen sebagai berikut:
Nama Paket: Peningkatan Jalan Raja Babat Pengabuan (K.61)
Kode Lelang: 10081747000
Satuan Kerja: Dinas PUTR PALI
Pagu: Rp 9.999.998.494,42
HPS: Rp 10.000.000.000,00
Anggaran: APBDP 2025
Tahap: Tender Selesai
Pelaksanaan: 15 September – 14 Oktober 2025
Lokasi: Kabupaten PALI
Dokumen tender tersebut menegaskan bahwa APBD Perubahan (APBDP) 2025 digunakan sebagai sumber pendanaan.
Papan Proyek Menyebutkan Dana Alokasi Umum (DAU)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, informasi berbeda ditemukan di lapangan. Pada papan proyek resmi, sumber pendanaan justru tertulis Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2025. Rincian pada papan proyek antara lain:
Nama Pekerjaan: Peningkatan Jalan Raja Pengabuan (K.61)
Nomor Kontrak: 1600/290/KPA.001/PIRBP/X/2025
Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
Nilai Kontrak: Rp 9.910.014.000
Penyedia Jasa: CV Hamdi Aminullah Jaya
Masa Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Lokasi: Kecamatan Tanah Abang – Kecamatan Abab
Sumber Dana: DAU (BKBK) T.A 2025
Perbedaan penulisan sumber dana ini memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran maupun potensi kesalahan administrasi yang perlu diklarifikasi pemerintah daerah.
Judul Proyek Ditutup Lakban
Kejanggalan lain juga muncul pada papan proyek. Kata “Babat” pada judul pekerjaan tampak ditutup dengan lakban putih sehingga terlihat seolah tidak ada koreksi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keaslian data yang ditempel.
Kontraktor Enggan Menjelaskan Spesifikasi
Ketika dimintai keterangan mengenai detail teknis pekerjaan, pihak kontraktor disebut menolak memberikan informasi. Padahal, data tersebut termasuk informasi publik wajib tersedia sebagaimana diatur oleh undang-undang.
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib:
menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan,
mengumumkan penggunaan anggaran dan rincian kegiatan,
membuka akses terhadap dokumen kontrak, RAB, dan perencanaan proyek,
memberikan informasi kepada masyarakat tanpa diberatkan.
Ketidaksesuaian antara data LPSE dan papan proyek dapat berpotensi melanggar prinsip transparansi anggaran sesuai Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP.
Saluran Pengaduan Resmi KPK
Apabila masyarakat menilai ada indikasi penyimpangan anggaran atau manipulasi informasi publik, laporan dapat disampaikan melalui:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Layanan Pengaduan:
Website Whistleblower: https://kws.kpk.go.id
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: 198
Kotak Pos: PO BOX 575 KPK JKS 12550
LAMPIRAN
Data LPSE: Paket Peningkatan Jalan Raja Babat Pengabuan (K.61)
Foto papan proyek (dapat dilampirkan bila tersedia)
Tangkapan layar perbedaan sumber anggaran
Masyarakat dapat mengecek ulang data paket tersebut melalui platform resmi:
LPSE Kabupaten PALI – https://lpse.palikab.go.id
Pelajari hak sebagai warga negara melalui UU 14/2008 tentang KIP, khususnya mengenai: hak meminta informasi,
kewajiban pemerintah menyediakan data,
sanksi bagi pejabat yang menutup-nutupi informasi publik.
Penulis: Ansori /Toyeng






