Diduga Tabrak Peraturan Kementrian Pendidikan, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Patut Dipertanyakan?

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || mitramabesnews.com — Benarkah adanya oknum Tenaga Pendidik (Guru), dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah hingga digantinya dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 serta yang saat ini kembali diganti dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.mencabut ke dua Peraturan tersebut diatas ?.

Untuk diketahui, bagi oknum Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sebelum tahun 2018 dan setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Hendaknya mengikuti persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan tersebut, dimana Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki kompetensi yang relevan dan mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Dan bagi Oknum Guru yang menjadi Kepala Sekolah setelah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dinyatakan dicabut, bagi yang ingin menjadi Kepala Sekolah dan yang telah menjadi Kepala Sekolah sebelum dan sesudah ditetapkan peraturan Kementrian Pendidikan yang baru, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Hendaknya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan tersebut, hingga peraturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut ke dua Peraturan tersebut diatas ( Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 )

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan hal peraturan Kementrian Pendidikan tersebut diatas, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke salah satu Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri yang ada di Pekanbaru yakni Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, oknum Kepala SMP Negeri 4 dalam menduduki jabatannya sebagai Kepala Sekolah diduga tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Kementrian Pendidikan yang mengatur akan Penugasan Guru menjadi Kepala sekolah baik sebelum dirinya menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 hingga dirinya menjabat Kepala Sekolah di SMP tersebut yang patut dipertanyakan.

Baca Juga:  Lembaga PST Unjuk Rasa Sekaligus Laporkan Dinas PUPR Kota Palembang Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Ke Kejati Sumsel 

Adapun konfirmasi yang dilakukan awak media kepada oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru, pada Kamis ( 14/08/2025 ) :

Assalamualaikum W.W

YTH Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru

Bersama ini izin konfirmasi sbb :

1. Sudah berapa lama ibuk menjabat Kepala Sekolah ?

2. Sudah berapa lama Ibuk menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Pekanbaru?

3. Apakah dalam menduduki Jabatan Kepala Sekolah sudah memenuhi aturan dan/atau regulasi untuk menduduki Jabatan Kepala Sekolah?

4. Jika sudah regulasi dan/aturan apa yang ibuk ikuti dalam menduduki Jabatan Kepala Sekolah?

5. Dan persyaratan apa yang ibuk sampaikan kepada Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan dalam penjaringan Kepala Sekolah?

6. Prestasi apa yg ibu buat selama menjabat Kepala Sekolah, yang dapat mengharumkan nama Satuan Pendidikan, dan Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan?

7. Prestasi apa yg Ibu buat selama menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru, sehingga dapat mengharumkan nama SMP Negeri 4 dan Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Pekanbaru.? Berikan contoh dan/atau kegiatan sekolah yang membawa nama harum sekolah dan pemerintah Pekanbaru.

Demikian Konfirmasi ini disampaikan ke via WhatsApp Ibuk pribadi/dan atau group khusus ini demi kemajuan pendidikan di kota Pekanbaru guna untuk dijadikan konsumsi Publik.

Atas jawaban yang ibuk berikan selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru diucapkan Terimakasih.

Namun amat disayangkan hingga berita ini diunggah dimedia, Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru Provinsi Riau tidak bersedia memberikan jawaban apapun akan konfirmasi yang telah dilakukan awak media.(Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Lomba Membatik Warnai Peringatan Hari Batik Nasional IGTKI PGRI Kabupaten Lampung Tengah
SMAN 12 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Demokrasi Pemilihan Pengurus OSIS Masa Jabatan 2025-2026
Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih
Kepala Desa Tanjung Parapat Diduga Korupsi dan Sewenang Wenang Dalam Jabatan, Kab.Sumut
Kepala Sekolah SMP,1 SEI SUKA dan Guru Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa Baru,  Kabupaten Batu Bara SUMUT
Tim Adipura Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SD Negeri Ujong Fatihah
Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Sebanyak 50 Calon Mahasiswa Baru Kampus Kebidanan Akbid Presatasi Agung Tgl. 10-08-2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:30

Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Purwodadi Diduga Asal Jadi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:07

Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Gubernur Riau Disesalkan, Fadila Saputra: Jangan Rusak Citra Negeri Melayu yang Beradab

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:45

Realisasikan Dana Banprov 2025, Pemdes Drunten Kulon Kec.Gabuswetan Untuk Pembangunan Cor Betonisasi Jalan Lingkungan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:41

Drs.H.Muhajir Hasballah Ketua Koprasi Merah Putih Syariah Desa Purworejo 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:16

Polsek Pancur Batu Tidak Berani Menangkap di Duga Pelaku Penembakan di Pancur Batu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:54

Anggota DPRD Tanjab Barat Dapil III Yetno Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lampisi Sp 2 Lewat Reses I, Tahun Sidang 2025-2026

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:28

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:24

Politisi PDI-P :”Siap Potong Pokkir Bangun Masjid Giok, Jangan CSR!” Kalau Dewan lain siap

Berita Terbaru