DiDuga SMAN 1 Rejang Lebong Menyembunyikan 20 Titipan Anak Pejabat ke Publik

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Mitramabesnews.com Polemik mengenai Titipan 20, Orang Anak Pejabat di SMA Negri 1 Rejang Lebong terus Bergulir. Namun titipan tersebut tidak tercantum dalam daftar Kuota dan Jadwal PPDB 2024/2025 SMA N 1 Rejang Lebong, yang di sampaikan ke Publik, Kamis 22 Agustus 2024.

Seperti halnya yang telah di sampaikan ke Publik dua hari lalu, terkait titipan 20 Siswa dari anak Pejabat. Anehnya oleh pihak sekolah tidak di sampaikan ke Publik. Hal ini menjadi perbincangan di masyarakat, ada apa pakai ada bahasa TITIPAN ANAK PEJABAT.

SMAN 1 Rejang Lebong Diduga Menyembunyikan Titipan Anak Pejabat ke Publik
KUOTA DAN JADWAL PPDB SMAN 1 REJANG LEBONG 2024-2025
Menurut Aprizon selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Rejang Lebong bahwa Permendikbud No 47 tahun 2023 yang menjadi Acuan dalam PPDB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur Rohidin pun Tau mengenai titipan ini”, ujar Aprizon.

Namun dalam Permendikbud No 47 Tahun 2023 tidak ada yang menyebutkan istilah Titipan untuk Anak Pejabat atau Emergency

Kembali Awak Media menayakan mengenai Titipan Anak Pejabat apa,,Aprizon menyebutkan, “yang Saya maksud Anak Pejabat, bisa saja Pejabat Provinsi, Kabupaten, Anggota DPR, Polres, Kejaksaan dan lain lain”, jelas Aprizon.

Baca Juga:  Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. hadiri Tabligh Akbar dalam rangka Haul KH. Abdul Karim dan penutupan Safari Ramadhan 1445 H / 2024 M.

Awak Media juga menghubungi Pihak Intel Polres Rejang Lebong, karena Polres juga di sebut oleh Aprizon.

Topik Intel Sosial Budaya Polres Rejang Lebong melalui sambungan telp pada Rabu 21 Agustus 13,30 Siang menyampaikan bahwa, “Kami Mitra Pak, karena Intel Sosial Budaya, tapi Kami tidak mencampuri interlnal Sekolah, dalam Hal ini PPDB”, ujarnya via telephon.

M. Diamin selaku Ketua Umum Ormas Maju Bersama Provinsi Bengkulu angkat Bicara mengenai TITIPAN ANAK PEJABAT 20 ORANG melalui Sambungan telpon, “Setelah Saya Baca Berita di Media dan Saya buka Permendikbud yang di Maksud”, ucapnya.

“Aprizon jelas melanggar Aturan, karena tidak ada di Permendikbud No 47 tahun 2023 secara tertulis menyebutkan boleh ada nya Titipan untuk Anak Pejabat atau Emergency”, katanya.

“Perlu di Pertanyakan lagi ada apa dengan istilah Titipan atau Sisipan 20 Orang Siswa tersebut”, tegas Diamin

“Sementara di daftar/tabel PPDB yang di keluarkan SMA negri 1 Rejang Lebong dengan Jelas menyebutkan menerima 340 Orang, dan ini sudah melakukan Pembohongan Publik”, Pungkas M Diamin Ketua Umum OMBB Bengkulu..( Tim )

 

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru