DIDUGA PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD)LINGKUNGAN DAN MERUGIKAN MASYARAKAT

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Musi Rawas,-Sumatra Selatan
Belani Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara,- Kompas86.com Aktifitas PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD) Dikabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Diduga Mencemari lingkungan Dan Merugikan Masyrakat. Aktifitas Perusahaan Pertambangan Minyak Bumi Itu kembali Dikeluhkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah Lebih Satu Kali Mencemari Lingkungan Atas aktifitas yang Mereka lakukan Ujar :
H Irwansyah Mulkan Ketua Umum Sultan Samander Kepada Awak Media Sabtu,10/05/2025
Ia Mengungkapkan Sebelum Nya limbah Minyak Dari aktifitas Pengeboran PT SRMD sudah dilakukan Uji Laboratorium Ternyata Mengandung Bahan Berbahaya.
Limbah cair Meluber Masuk Kebun, Kelapa sawit Milik Warga Sehingga Mengakibatkan Tanaman Petani Menjadi Rusak, Sakit hingga Tertimbun Pasir Dan Minyak. Kasus Pertama Dulu terbukti Dengan Hasil LAB tanah dan air Yang Mengandung bahan Berbahaya dan Hingga kini Belum Dilakukan ReMediasi lahan , Ujar H Irwansyah Mulkan kepada Awak Media .
Katanya seharusnya PT SRMD wajib Me remediasi lahan Karena Secara fundamental lingkungan Abiotik Dan Biotik Mesti dijaga untuk tercipta nya Stabilitas ekologis.

Baca Juga:  POLSEK TALANG UBI GELAR PATROLI MALAM DI TITIK RAWAN DAN OBJEK VITAL, PASTIKAN KAMTIBMAS KONDUSIF

Undang Undang Lingkungan Hidup:
Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ujar nya

“Namun kini Terjadi lagi Pencemaran Lahan Warga serta Sungai dan biota Terancam Punah Ujar nya, Ia Menduga Akibat Tidak adanya Sangsi Administratif Maupun Pidana pada Kasus pertama, Membuat perusahaan Berani Semena Mena Membiarkan Pencemaran lingkungan. Terjadi Berkali-kali.
Semoga Kedepannya Perusahaan tidak hanya Melengkapi Administrasi AMDAL Namun harus Memperhatikan para Pekerja yang Profesional yang bisa Mencegah Pencemaran lingkungan ini Harapan Nya..

Sementara itu Pihak Dari PT SRMD saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Pencemaran Lingkungan Tersebut Belum Mau Menanggapi Dan Memberikan Keterangan Pada Media pungkas nya (*)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru