Kab.Toba (Sumut) // Mitramabesnews.com
Jumat 17/10/2025.
Perjudian Ketangkasan Jenis Game Bebas Beroperasi Di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Lokasi perjudian ini terletak di Dusun Batu Mamak, Jalan Lintas Sigura-Gura, Desa Meranti Utara, dan telah beroperasi lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat dugaan, lokasi perjudian ini dikendalikan oleh oknum berpengaruh di instansi, yang membuatnya kebal dari penegakan hukum di wilayah Polres Toba Polda Sumut. Aktivitas perjudian ini mengundang warga masyarakat untuk melakukan perjudian, yang dapat berpengaruh pada perekonomian.
Kasus ini tidak dapat ditolerir dan harus diberantas,dan Pihak berwajib harus mengungkap siapa oknum pelaku yang berperan dan siapa dalang yang memasukkan meja game berkedok ketangkasan sebagai alat perjudian.
Perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyatakan bahwa perjudian adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasih humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir ketika awak media memberikan informasi adanya dugaan lokasi perjudian bebas beroperasi di dusun batu mamak jalan lintas sigura – gura desa meranti utara kecamatan pintu pihan meranti kabupaten toba,Baik, terimakasih bapak atas informasi nya dan akan kita tindaklanjuti informasi dan segera mungkin,”pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini,diharapkan penegakan hukum di wilayah Polres Toba yang di pimpin oleh AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K,agar segera melaksanakan penindakan pemberantasan segala bentuk perjudian sebagai komitmen bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Masyarakat mengharapkan dan berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) mengambil tindakan segera menutup perjudian meja Ketangkasan ikan ikan yang ada di kampung kami, apalagi misi dan visi kepolisian membasmi Perjudian bentuk apapun”Kata masyarakat setempat”.
Diberitakan Oleh : Hayrul.S.