Jateng, mitramabesnews.com
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang tata cara penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK untuk keperluan kerja di luar negeri biasanya diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda.
Alih-alih SKCK bisa diterbitkan justru biaya administrasi dan akomodasi untuk mengurus SKCK diduga ditilep oleh oknum pemilik Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Pelaut yang lazim disebut ABK (Anak Buah Kapal).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersebutlah 9 (sembilan) calon tenaga kerja ke luar negeri, telah menyerahkan biaya kepada PT. Mirana Nusantara Indonesia untuk pengurusan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 2 juta yang diterima oleh AD yang lebih akrab dipanggil Ade Botak.
Hal mana telah disepakati kedua belah pihak bahwa biaya keseluruhan adalah sebesar Rp. 5.200.000,- namun atas kesepakatan bersama bahwa telah dibayarkan sebagai uang muka sebesar Rp. 2 juta kekurangannya akan dilunasi apabila SKCK sudah terbit.
Namun demikian setelah dua bulan berlalu SKCK tidak kunjung terbit.
Yang membuat sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia geregetan adalah tidak ada itikad baik dari AD, terbukti menurut penuturan salah satu calon PMI, saat AD dihubungi via sambungan seluler baik WhatsApp maupun telepon selalu tidak ada jawaban. Bahkan didatangi ke kantornyapun tidak ada di tempat.
Saat salah satu calon PMI dikonfirmasi awak media, pihaknya merasa kecewa. “Kami hanya ingin komunikasi secara baik-baik, andai memang tidak sanggup mengurus SKCK maka kami akan meminta kembali biaya yang sudah masuk,” ujar calon PMI yang enggan disebutkan namanya.
Pada Kamis 19 Juni 2025, awak media berkesempatan menyambangi kantor tempat bernaungnya AD di kawasan Kota Tegal, namun yang hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat bahkan kantornya tutup.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan dari pihak yang menerima uang untuk biaya SKCK.