Indramayu, mitramabesnews.com. Menghadapi Krisis Ekonomi Global yang berdampak terhadap persediaan bahan pangan nasional memprihatinkan. Kementerian Pertanian sigap menghadapi hal tersebut terbukti dengan dibentuknya Dinas Ketahanan Pangan disetiap Kabupaten.
Salah satu fokus program yang digalakkan adalah Pengadaan Irpom (Irigasi Pompa). Dalam pelaksanaannya diatur dalam Permentan juga SK. Dirjen Prasarana & Sarana Kementerian Pertanian. Namun Alih-alih petani menjadi sejahtera justru terindikasi adanya kesemrawutan dalam pelaksanaan pengadaan Irpom.
Terendus oleh tim media mitramabesnews.com, banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan program Irpom. Salah satu hal yang membuat janggal dan cenderung menabrak payung hukum adalah adanya oknum Kepala Sekolah Dasar yang nota bene adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) menduduki jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani. Disebutkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kelompok Tani tidak boleh dari unsur PNS/ASN, Perangkat Desa dan BPD. Disebutkan pula sanksi apabila melanggar ketentuan PP dimaksud sanksi terberatnya yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dituangkan pula dalam Permentan RI dan SK Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan bahwasannya pengurus Poktan tidak berstatus sebagai ASN atau Pamong Desa.
Saat tim media mitramabesnews.com menyambangi kantor BPP Kecamatan Gabus Wetan untuk konfirmasi perihal tersebut, ditemui Sutarno, selaku Kepala Cabang Dinas UPTD BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Gabus Wetan. Pihaknya menyatakan, seharusnya tidak boleh seorang ASN menjadi Ketua Poktan, paling juga pendamping.
Saat ditanyakan langkah selanjutnya terkait ada oknum Kepala Sekolah Dasar menjadi Ketua Kelompok Tani di Desa Babakanjaya Kecamatan Gabus Wetan, Sutarno akan segera ambil tindakan. “Nanti akan saya lihat dulu,” tegasnya. Kamis (07/11/24).
Hingga berita ini diturunkan oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam mengelola program pemerintah khususnya pengadaan Irpom, tidak bisa (sulit-red) ditemui.
Sementara itu, Rudy Hartono, salah seorang sekretaris DPD LP-KPK (Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Jawa Barat menyatakan keprihatinannya atas apa yang menimpa Poktan yang bernaung di bawah Bimbingan UPTD BPP Kecamatan Gabus Wetan. Tidak habis pikir, kata Rudy, seorang ASN bisa menjadi Ketua Poktan. “Apa landasan hukumnya bahwa pengurus Poktan adalah seorang ASN,” jelasnya dengan nada tinggi.
“Yang jelas, Lembaga kami akan mencari data-data, baik data visual atau data tertulis, yang selanjutnya akan kami tindak lanjuti laporannya ke Dinas atau Kementerian terkait,” tegas pria penggiat anti rasuah ini.