Diduga Mobil Dinas Nongkrong di Tempat Karaoke, Pemungutan Pajak atau Dugaan Penyalahgunaan?

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang  //  mitramabesnews.com

Sebuah mobil dinas yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Batang terlihat terparkir di depan sebuah tempat karaoke di daerah Wuni, Kecamatan Subah, sekitar pukul 21.00 WIB. Keberadaan kendaraan berpelat merah di lokasi hiburan malam ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Rabu, (21/01/2025).

Menurut informasi yang beredar, mobil tersebut diduga digunakan oleh petugas untuk melakukan pemungutan pajak atau retribusi tempat hiburan malam. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat waktu operasional pemerintahan biasanya berlangsung pada jam kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga seluruh tempat karaoke di daerah Wuni, Subah, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Batang. Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga disebut-sebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Batang. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan besar: apakah pemungutan pajak atau retribusi tetap bisa dilakukan terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi?

Salah seorang admin tempat karaoke yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya memang dimintai retribusi untuk pajak hiburan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Menurutnya, pungutan tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia mengaku bingung mengenai dasar penetapan nominal tersebut. “Saya tidak tahu acuannya dari mana, tiba-tiba ada penarikan dengan nominal segitu setiap bulan. Apakah ini sesuai aturan atau tidak, kami juga tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini pun merasa heran dan mempertanyakan prosedur serta transparansi dalam pungutan pajak atau retribusi di tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin. “Kalau memang untuk pungutan retribusi, kenapa harus malam-malam? Dan kalau tempatnya belum berizin, kenapa masih bisa beroperasi dan dipungut pajaknya?” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas pemilik mobil terkait belum bisa memberikan klarifikasi resmi mengenai tujuan penggunaan mobil dinas tersebut di luar jam kerja, serta dasar hukum penetapan retribusi hiburan di tempat yang diduga belum memiliki izin resmi. Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Batang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik.

mitramabesnews.com
(red)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru