Diduga Mobil Dinas Nongkrong di Tempat Karaoke, Pemungutan Pajak atau Dugaan Penyalahgunaan?

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang  //  mitramabesnews.com

Sebuah mobil dinas yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Batang terlihat terparkir di depan sebuah tempat karaoke di daerah Wuni, Kecamatan Subah, sekitar pukul 21.00 WIB. Keberadaan kendaraan berpelat merah di lokasi hiburan malam ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Rabu, (21/01/2025).

Menurut informasi yang beredar, mobil tersebut diduga digunakan oleh petugas untuk melakukan pemungutan pajak atau retribusi tempat hiburan malam. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat waktu operasional pemerintahan biasanya berlangsung pada jam kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga seluruh tempat karaoke di daerah Wuni, Subah, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Batang. Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga disebut-sebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Batang. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan besar: apakah pemungutan pajak atau retribusi tetap bisa dilakukan terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi?

Salah seorang admin tempat karaoke yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya memang dimintai retribusi untuk pajak hiburan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Menurutnya, pungutan tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia mengaku bingung mengenai dasar penetapan nominal tersebut. “Saya tidak tahu acuannya dari mana, tiba-tiba ada penarikan dengan nominal segitu setiap bulan. Apakah ini sesuai aturan atau tidak, kami juga tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga:  BKB PAUD MIFTAHUL ULUM Kertawinangun Blok Cibiuk Kec.Kandanghaur Sangat Prihatin, Butuh Bantuan

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini pun merasa heran dan mempertanyakan prosedur serta transparansi dalam pungutan pajak atau retribusi di tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin. “Kalau memang untuk pungutan retribusi, kenapa harus malam-malam? Dan kalau tempatnya belum berizin, kenapa masih bisa beroperasi dan dipungut pajaknya?” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas pemilik mobil terkait belum bisa memberikan klarifikasi resmi mengenai tujuan penggunaan mobil dinas tersebut di luar jam kerja, serta dasar hukum penetapan retribusi hiburan di tempat yang diduga belum memiliki izin resmi. Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Batang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik.

mitramabesnews.com
(red)

Berita Terkait

Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru