Batang // mitramabesnews.com —
Sebuah mobil dinas yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Batang terlihat terparkir di depan sebuah tempat karaoke di daerah Wuni, Kecamatan Subah, sekitar pukul 21.00 WIB. Keberadaan kendaraan berpelat merah di lokasi hiburan malam ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Rabu, (21/01/2025).
Menurut informasi yang beredar, mobil tersebut diduga digunakan oleh petugas untuk melakukan pemungutan pajak atau retribusi tempat hiburan malam. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat waktu operasional pemerintahan biasanya berlangsung pada jam kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga seluruh tempat karaoke di daerah Wuni, Subah, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Batang. Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga disebut-sebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Batang. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan besar: apakah pemungutan pajak atau retribusi tetap bisa dilakukan terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi?
Salah seorang admin tempat karaoke yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya memang dimintai retribusi untuk pajak hiburan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Menurutnya, pungutan tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia mengaku bingung mengenai dasar penetapan nominal tersebut. “Saya tidak tahu acuannya dari mana, tiba-tiba ada penarikan dengan nominal segitu setiap bulan. Apakah ini sesuai aturan atau tidak, kami juga tidak tahu,” ujarnya.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini pun merasa heran dan mempertanyakan prosedur serta transparansi dalam pungutan pajak atau retribusi di tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin. “Kalau memang untuk pungutan retribusi, kenapa harus malam-malam? Dan kalau tempatnya belum berizin, kenapa masih bisa beroperasi dan dipungut pajaknya?” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas pemilik mobil terkait belum bisa memberikan klarifikasi resmi mengenai tujuan penggunaan mobil dinas tersebut di luar jam kerja, serta dasar hukum penetapan retribusi hiburan di tempat yang diduga belum memiliki izin resmi. Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Batang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik.
mitramabesnews.com
(red)