Mitramabesnews 19/01/2024
Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Saat Awak media ditemui salah satu nara sumber yang tidak mau disebutkan nama nya menceritakan Pengolahan dana desa di duku ulu kepala desa nya tidak transfaran pasal nya segala bentuk pembelanjaan ketahanan pangan kades tidak melibatkan TPK ( team Pelaksana Kerja ) perangkat,bpd ,pembelanjaan tersebut di belanjakan sendiri.
Contoh nya dana 20% untuk kegiatan ketahanan pangan anggaran 2023 ini , bukan nya masyarakat desa yg mengelolanya mulai dari proses pembelian sapi’ dan bibit ikan,itu semua proses nya kepala desa,, tidak melibatkan unsur masyarakat maupun BPD, dan yg aneh nya lagi TPKD atau tim pelaksana kegiatan desa diduga sama sekali tidak dipungsikan contoh nya setiap masyarakat mempertanyakan kegiatan desa TPKD seolah olah tidak mengetahui,”ungkap
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut nya mengatakan ke media banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa ( DD ) desa duku ulu berpotensi korupsi dan semakin merebak terutama di desa-desa terpencil dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,”jelasnya
Awak media investigasi kelapangan untuk menemuin kepala desa ternyata tidak ditempat ,balai desa tutup lalu awak media mencoba menghubungi ke whatsapp, beliau ada acara di sukawati nanti jika pulang ada di kediaman akan memberikan kabar,lanjutnya besok
Tim ke lapangan mengambil foto kegiatan ketahanan pangan lalu menunggu kabar dari kepala desa untuk mengkomfirmasi agar berita berimbang kamis 18 januari 2024.
Esok hari saat dikonfirmasi Jumat jam 09:20 dikediaman nya tanggal 19/1/2024 kepala desa duku ulu Kecamatan Curup timur menjelaskan,” bahwa kegiatan tersebut melibatkan mereka dan sudah mengikuti perjalanan nya dimana letak salahnya,ia merasa sudah memenuhi persyaratan dan disaksikan warga, jadi kesalahan kami dimana,”ujarnya
” Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa
Dari hasil nara sumber dan klarifikasi kades duku ulu banyak bertentangan apa yang dikatakan warga,apa kata kades tidak sesuai perkataan nya pada waktu merealisasikan kegiatan yang dilakukan nya,”nara sumber siap mempertanggung jawabkan untuk dipertemukan jika masalah ini di bawak rana pengadilan
Awak media menayangkan berita ini setelah dapat hak jawab kades dan kembali menemui nara sumber dan menegaskan kepada nara sumber jika terjadi sidang dirana hukum apakah siap di minta keterangan,”jawab nya siap.( M&R )