DIDUGA MANTAN CAMAT SALAHGUNAKAN FUNGSI TANAH PANGONAN DI DESA TEMIYANGSARI

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Mantan Camat Salahgunakan Fungsi Tanah Pangonan Di Desa Temiyangsari

Kabar daerah, Indramayu, -Mitramabesnews.com-Tanah Pangonan sebanyak 15 Hektar yang terletak di Blok Talun Kembang Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga ada kesalahan pengelolaan.

Camat   Kroya Haryono yang menjabat tahun’ 2020  waktu itu diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan  mengobral tanah Pangonan di Blok Talun Kembang Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mantan Kepala Desa Kumpul, itu tanah pangonan atau tanah negara akan tetapi Camat Haryono  tetap nekat menerbitkan dokumen ikatan  Akte Jual Beli / AJB.

“Dan AJB ini pun SDH kami konfirmasi ke BKD juga belum  ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sedangkan BPHTB sendiri yaitu  pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan,”  ucap mantan kepala Desa

Lebih lanjut mantan Kepala Desa Kumpul menyebutkan bahwa pada Tahun 1992,  Kuwu  Suparyo  telah membagikan tanah ke 13 penggarap  seluas 15 hektar  berjanji untuk di jadikan  serifikat  namun hingga kini TDK terealisasi, ya memang benar  karena  bila tanah negara’  dijadikan SHM harus ada permohonan  melalui bupati hingga menteri Agraria/BPN dan minta persetujuan ke Menteri keuangan setelah disetujui baru BPN  bisa menerbitkan SHM yang telah diajukan oleh penggarap  yang secara berturut turut 20 tahun tidak putus.

Baca Juga:  Bhakti Sosial, Karang Taruna Kelurahan Cigintung Tanam 1000 Pohon 

Sedangkan salahsatu tokoh masyarakat dan juga aktivis anti korupsi Drs. Iriyanto menambahkan “dan bila  dugaan ini benar  pejabat yang terlibat bisa dikenakan sangsi pidana  dan di berhentikan dari jabatan,” Senen, (12/11/2024). siang.

Semoga ada yang mau meluruskan terkait tanah Pangonan di Desa Tamiyangsari, ini zaman digitalisasi harus transparan dan sesuai regulasi jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, dimana masyarakat belum tau duduk perkaranya, jangan sampai keluar uang tapi tapi masih bermasalah terkait surat-suratnya.

Sampai berita diterbitkan mantan Camat Haryono belum bisa dihubungi karena sedang sakit.

(Suparno/Mano)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lakukan Pemantauan Distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sejumlah SPBU
Kapolri Tegas: Wartawan Harus Dilindungi, Kekerasan Terhadap Pers Tak Bisa Ditoleransi
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:31

Lapas Curup Berhasil Mengagalkan Upaya Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung.

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:38

Istri Napi Terciduk Saat Besuk Terdapat Narkoba Didalam Bungkusan Plastik Nasi Di Lapas Curup

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:27

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Resmi Menghentikan Penuntutan Perkara Tindak pidana Pengancaman Melibatkan Tersangka Rusnaini Alias Nani Bin Nasrun.

Selasa, 24 Desember 2024 - 03:52

Polres Tulang Bawang Gelar Apel Pengecek Senpi dan Amunisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:11

Rutan Kelas IIB Menggala Diduga Sarang Pungli Berkedok Sewa HP dan Uang Keamanan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:02

Lapas Indramayu Ikuti Pembekalan Purnabakti di Lingkungan Kemenkumham

Berita Terbaru