Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 06:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.Com 22 Maret 2024
PALEMBANG – Diduga melakukan pelanggaran, tidak menjalankan tugas dengan profesional, dua oknum polisi, berinisial AYS dan R yang bertugas di Polda Sumsel dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, Kamis (21/03/2024).

Kedua anggota tersebut dilaporkan Bangun Suparman (50) didampingi pengacara bernama Al-Kosim SH, ke Propam Polda Sumsel, karena diduga tidak becus mengurus perkara.

“Dua oknum polisi ini tidak profesional dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan investasi sawit,” terang Kosim saat ditemui di Propam Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lanjut Kosim, sudah menelan waktu yang cukup lama.

“Kami sudah membuat laporan sejak tanggal 25 Agustus 2023, tetapi hingga saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan. Seharusnya kasus tindak pidana penipuan investasi sawit ini sudah naik ke proses penyidikan, tetapi karena adanya keterlambatan proses penyelidikan ini sehingga kasusnya tidak naik-naik,” tutur Kosim.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Melaksanakan Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Diterangkan Kosim, selama ini pihaknya juga sudah beberapa kali mengirim surat permohonan, agar dilakukan gelar ke proses selanjutnya.

“Namun, hingga saat ini belum ada respon dari penyidik, mereka selalu memberikan janji-janji palsu, nah hari ini klien kami sudah tidak tahan lagi, sehingga membuat laporan ke Propam Polda Sumsel,” terang Kosim.

Terpisah, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael BJ Lingga, mempersilahkan mereka untuk melapor.

“Silakan kalau mau melapor, itu hak mereka. Namun, yang pasti penyidik sudah bekerja dan kasus masih berjalan,” ujar Rafael.

Sebelumnya, Bagus Suparman ditemani kuasa hukumnya Al-Kosim mendatangi SPKT Polda Sumsel, untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi sawit yang dilakukan pelaku bernama Salman. Namun, setelah tujuh bulan berlalu, kasus tersebut belum ada kejelasan

(Dery)

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
“Diamnya Kapolres Muba di Tengah Kasus Minyak Ilegal, Tanda Lemahnya Komando Penegakan Hukum?”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru