Mitramabesnews.Com 22 Maret 2024
PALEMBANG – Diduga melakukan pelanggaran, tidak menjalankan tugas dengan profesional, dua oknum polisi, berinisial AYS dan R yang bertugas di Polda Sumsel dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, Kamis (21/03/2024).
Kedua anggota tersebut dilaporkan Bangun Suparman (50) didampingi pengacara bernama Al-Kosim SH, ke Propam Polda Sumsel, karena diduga tidak becus mengurus perkara.
“Dua oknum polisi ini tidak profesional dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan investasi sawit,” terang Kosim saat ditemui di Propam Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjut Kosim, sudah menelan waktu yang cukup lama.
“Kami sudah membuat laporan sejak tanggal 25 Agustus 2023, tetapi hingga saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan. Seharusnya kasus tindak pidana penipuan investasi sawit ini sudah naik ke proses penyidikan, tetapi karena adanya keterlambatan proses penyelidikan ini sehingga kasusnya tidak naik-naik,” tutur Kosim.
Diterangkan Kosim, selama ini pihaknya juga sudah beberapa kali mengirim surat permohonan, agar dilakukan gelar ke proses selanjutnya.
“Namun, hingga saat ini belum ada respon dari penyidik, mereka selalu memberikan janji-janji palsu, nah hari ini klien kami sudah tidak tahan lagi, sehingga membuat laporan ke Propam Polda Sumsel,” terang Kosim.
Terpisah, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael BJ Lingga, mempersilahkan mereka untuk melapor.
“Silakan kalau mau melapor, itu hak mereka. Namun, yang pasti penyidik sudah bekerja dan kasus masih berjalan,” ujar Rafael.
Sebelumnya, Bagus Suparman ditemani kuasa hukumnya Al-Kosim mendatangi SPKT Polda Sumsel, untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi sawit yang dilakukan pelaku bernama Salman. Namun, setelah tujuh bulan berlalu, kasus tersebut belum ada kejelasan
(Dery)