Diduga Kuat Pemdes Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu  Kurang Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, mitramabesnews.com
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan pembangunan desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadatnya. Dijelaskan pula di dalam Undang-undang Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk menyusun perencanaan pembangunan, mengelola keuangan desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan. Namun disinyalir yang terjadi di Pemdes Mekarsari berbanding terbalik dengan kaidah yang terkandung dalam UU tentang Desa.
 
Hal ini didapati saat awak media dan beberapa aktivis pemerhati Pemerintahan Desa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat. Didapati infomasi Pemdes Mekarsari didalam mengambil keputusan tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat atau petani. Seperti yang terjadi di lingkungan RW.02 Blok
Pilangsari dimana sudah 8 tahun lebih permasalahan banjir tak kunjung selesai apalagi saat curah hujan tinggi hingga air menggenangi area persawahan, yang mengakibatkan penurunan  hasil panen bahkan cenderung  gagal panen.
Yang membuat petani di Blok Kesepat terheran-heran adalah hadirnya alat berat (backhoe) secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi terhadap pemilik sawah dan masyarakat setempat. Konon katanya alat berat tersebut akan digunakan untuk normalisasi saluran air pembuangan, namun baru bekerja empat hari alat berat tersebut tak kunjung datang lagi sehingga mengakibatkan jembatan menuju persawahan terputus dan sudah dua mingguan belum ada tanda- tanda diperbaiki.
Awak media, berkesempatan menjumpai para petani di Blok Kesepat, pihaknya merasa keberatan bila saluran ditambah kedalamnya. “Permasalahannya bukan disitu, harusnya disamping saluran air diperdalam juga saluran berikutnya (didepan, red) diperlebar dan diperdalam, jangan yang diperdalam saluran yang di pinggir sawah saja, percuma saja saluran pinggir sawah diperdalam tapi saluran  berikutnya yang melewati perkampungan masih dangkal dan sempit tetap saja air berbalik masuk sawah, yang lebih efektif dan bisa mengatasi luapan air dikala musim hujan seharusnya  dibuatkan saluran pembuangan menuju sungai Belutak melewati tengah persawahan,” ungkap Udin didampingi Sakim, yang diamini oleh beberapa petani lainnya yang pada saat itu sedang rehat. Rabu (16/07/25).

Harusnya, ujar Jamhuri, dibuatkan saluran baru yang membentang di tengah sawah kalaupun ada permintaan ganti rugi dari pemilik sawah yang merasa lahannya dipakai untuk saluran baru tinggal dimusyawarahkan ada uang berapa dari petani Blok Kesepat, sisanya Pemdes yang menyelesaikan kekurangannya. “Dasarnya sih memang Pemdes tidak mengajak musyawarah dulu dengan petani hingga ya begini kejadiannya,” sambung Jamhuri dengan nada tinggi. Hal senada juga dirasakan oleh Sumar seorang tokoh masyarakat yang notabene adalah pemilik sawah di Blok Kesepat.

Usai mendengar keluhan dan  informasi dari petani dan masyarakat di sekitar Blok Kesepat, bergegas awak media hendak mengkonfirmasi dengan pihak Pemdes Mekarsari, namun Kuwu Cato tidak ada di Balai Desa, hanya ditemui Dede selaku Kadus. “Pak Kuwu tidak ada di tempat,” kata Dede singkat.

Saat awak media mengkonfirmasi hal ini,  Rudi Hartono selaku Ketua Investigasi DPP LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil), mengungkapkan keprihatinannya atas permasalahan yang menimpa para petani di Desa Mekarsari.

“Kalau hal ini betul terjadi, nanti kami akan buat laporan ke Inspektorat dan mengenai penggunaan keuangan desa, kalau terindikasi ada tindak korupsi atau penyalah gunaan keuangan desa, akan kami tindak lanjuti ke APH,” ungkapnya dengan nada geram.

Hal senada juga disampaikan Mano, Kadiv Investigasi LSM KPK- Nusantara Kab. Indramayu.

“Sebagai kontrol sosial, kami akan kawal terus, sampai petani mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

(Biro_IM)

Berita Terkait

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS
Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan
Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025
Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad
Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur
Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas
Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam) Kecamatan Seunagan Timur Di Louching Secara Resmi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:59

Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:42

Kapolda Aceh Himbau, Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29

Nikmati Agrowisata Taman Anggur, Pertama di Kota Curup Rejang Lebong Dengan Keseruan Petik Anggur Sendiri 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:08

Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:43

Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Berita Terbaru