Diduga Kepala Desa Sendang Manfaatkan Fasilitas BUMDes untuk Usaha Pribadi
Mitramabesnews.com || BATANG – Dugaan pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Kepala Desa Sendang, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, mencuat setelah adanya aktivitas pembangunan kandang ayam yang berlokasi di tanah milik Kepala Desa sendiri. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp140 juta itu disebut-sebut menggunakan dana BUMDes, namun pelaksanaannya menimbulkan sejumlah pertanyaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil konfirmasi dengan berbagai pihak, diketahui bahwa kandang ayam tersebut berdiri di lahan milik Sunaryo, Kepala Desa Sendang. Program ini disebut sebagai upaya pengembangan unit usaha peternakan ayam BUMDes. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih antara kepentingan pribadi dan kepentingan BUMDes. Jumat, (17-10-2025).
Toha Saputra, Direktur BUMDes Desa Sendang, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pembangunan kandang ayam di lahan Kepala Desa telah melalui pembahasan dalam musyawarah desa (Musdes). Dirinya juga menambahkan bahwa pembuatan kandang tidak memerlukan papan proyek, karena anggaran BUMDes tidak berasal dari APBN, tetapi dari Dana Desa.
“Sepengetahuan saya tidak ada masalah, Mas. Sebelumnya sudah dibicarakan di Musdes mengenai tempat dan harga kontrak tanah. Semua sudah disepakati. Ayam belum dibelikan waktu itu, tapi sistemnya beli DOC atau ayam kecil karena lebih hemat,” ujar Toha.
Menurutnya, kandang ayam tersebut memang berdiri di lahan milik Kepala Desa Sunaryo dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,5 juta per 1.000 ekor ayam. Karena jumlah ayam hanya 750 ekor, maka pembayaran disesuaikan dengan 75 persen dari nilai tersebut.
“Alasannya di tanah Pak Lurah karena akses jalan sudah siap, tidak perlu merintis jalan baru. Pak Lurah juga mau bikin gudang, jadi BUMDes numpang di situ,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Toha menjelaskan bahwa anggaran BUMDes senilai Rp140 juta dicairkan secara bertahap. Dalam RAB, pembelian ayam sebanyak 750 ekor disebutkan seharga Rp80.000 per ekor. Namun kenyataannya, ayam dibeli jauh di bawah harga tersebut.
“Kami beli ayam kecil seharga Rp11.300 per ekor, totalnya sekitar Rp32 juta. Sisanya jadi dana cadangan atau dana egah-egoh,” ujarnya.
Menariknya, Toha juga mengakui bahwa ayam-ayam tersebut kini ditempatkan di kandang milik seorang pengusaha ayam bernama Edi di Dukuh Kebanggan Desa Sendang Kec. Tersono.
Namun saat dikonfirmasi terpisah, Edi pengelola usaha ayam tersebut, justru membantah bahwa ayam yang ada di kandangnya merupakan milik BUMDes.
“Yang di kandang itu ayam punya saya, Mas, bukan ayam BUMDes. BUMDes tidak bayar ke saya, itu murni ayam saya sendiri. Kalau soal pembibitan bareng, langsung tanya saja ke Pak Kades, saya tidak mau komentar lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Sunaryo selaku Kepala Desa Sendang, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa ayam BUMDes memang dibeli di Sdr. edi. dirinya juga membenarkan bahwa kandang ayam memang berada di tanah miliknya. Ia beralasan bahwa program harus tetap dijalankan dan penggunaan lahan pribadinya bersifat sementara.
“Kandang memang di tanah saya, Mas. Uangnya juga sedikit dan program harus jalan. Nanti juga ada MOU bagi hasil. Cari tanah yang sudah siap pakai biar cepat. Memang secara tertulis belum ada MOU-nya,” ujarnya Sunaryo kepada awak media.
Sunaryo juga mengakui bahwa sebagian kandang yang berkapasitas 12.000 ekor itu nantinya akan dimanfaatkan untuk usaha pribadinya.
“Kalau kandang diisi cuma 800 ekor, ya sisanya bisa saya pakai untuk ayam saya sendiri. Jadi saya bisa ikut nimbrung usaha di kandang itu,” katanya.
Fakta bahwa Kepala Desa sekaligus pemilik lahan memanfaatkan sebagian fasilitas yang dibangun dari dana BUMDes menimbulkan dugaan adanya “conflict of interest”. Apalagi, hingga kini belum ada dokumen kerja sama resmi atau MOU tertulis antara pihak BUMDes dan Kepala Desa.
Proyek pembangunan kandang ayam tanpa papan informasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana BUMDes. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pendamping BUMDes maupun pihak kecamatan mengenai tindak lanjut dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.
Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan.
Mitramabesnews.com
(red)