Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew,com

Malang Melintang Penggunaan BBM Ilegal di PALI, Diduga Kapolres Tutup Mata
Di Kabupaten PALI, ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM industri di SLR yang nyaris seluruhnya menggunakan BBM ilegal. Seharusnya BBM yang dipakai adalah BBM industri resmi dari PT. Kontraktor, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran. Dugaan ini kian kuat karena Kapolres PALI diduga menutup mata atas praktik ini, meski laporan sudah berulang kali masuk ke Pidsus Polres PALI.
Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM, penyalahgunaan BBM, termasuk penggunaan BBM industri untuk tujuan non-industri atau penggunaan BBM ilegal, merupakan pelanggaran hukum. Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur larangan penggunaan BBM di luar ketentuan serta distribusi BBM ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana.
Kewenangan Polisi
Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan BBM sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait. Polisi juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap pengguna BBM industri, melakukan penggeledahan, dan menyita BBM ilegal yang ditemukan. Namun pidana kusus (Pidsus) Polres Pali medapat laporan dan mendatangi full sala satu perusahaan tidak melakukan apa apa saat menemukan penampungan BBM dalam keadaan kosong, sementara Kapolres Pali sendiri tidak pernah mau membalas ketika di hubungi lewat pesan whatsApp,? Ada apa dengan pelayan masyarakat.
Sanksi bagi Polisi yang Tidak Menindak BBM Ilegal
Polisi yang sengaja menutup mata atau tidak menindak penyalahgunaan BBM ilegal dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana atas penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diatur dalam peraturan internal Polri dan KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya terkait tindak pidana korupsi atau maladministrasi.
Laporan Berulang Kali ke Pidsus Polres PALI
Sudah berulang kali kasus ini dilaporkan ke Penyidik Khusus (Pidsus) Polres PALI, namun belum ada tindakan signifikan yang diambil. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik penyalahgunaan BBM ilegal tersebut.
Prosedur Pemeriksaan Pengguna BBM Industri oleh Polisi
Untuk memeriksa pengguna BBM industri, polisi biasanya melakukan:
Pemeriksaan dokumen legalitas penggunaan BBM industri dari perusahaan terkait.
Pemeriksaan fisik BBM di lapangan.
Wawancara terhadap pengguna dan pihak terkait.
Pengambilan sampel BBM untuk diuji keasliannya.
Pencatatan dan penyitaan BBM ilegal jika ditemukan.
Sanksi bagi Pengguna BBM Industri yang Memakai BBM Ilegal
Pengguna BBM industri yang ketahuan memakai BBM ilegal dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembatalan izin, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU Migas dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi pidana bisa berupa kurungan dan denda berat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Baca Juga:  PALI – Sat Samapta Polres PALI Terus Meningkatkan Pengamanan Selama Bulan Suci Ramadhan Melalui Kegiatan Patroli Perintis Presisi

4 pilar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi
Diduga Gudang CPO Ilegal Milik “AL” Bebas Beroperasi Tanpa Hambatan Aph Seakan Tutup Mata
Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki
DPP SWI Tetap kan Panitia Munas 2026, Sekber Wartawan Indonesia
Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan
Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan
Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin
POSE RI Dan JO Media Partner POSE RI Demo Di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:25

Babinsa Nogosari Ajak Warga Sembungan Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:23

Babinsa Serengan Pantau UMKM Di Wilayah Binaannya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:19

Babinsa Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:04

51 Prajurit Kodim Boyolali Naik Pangkat, Dandim: “Pangkat Bukan Hadiah, Tapi Hasil Pengabdian

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:44

Babinsa Dampingi Petani Dalam Pengairan Sawah

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 11:59

Koramil Karangmalang Tanamkan Nilai Bhinneka Tunggal Ika pada Siswa SD Az Zahra Sragen

Senin, 29 September 2025 - 10:51

Babinsa Koramil 01/Boyolali Turun ke Sawah, Bantu Panen Jagung dan Dorong Ketahanan Pangan

Berita Terbaru