Mitramabesnew,com
Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali mengelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) sumatera selatan
Dalam sidang yang di gelar Senin 28 April 2025 jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang seorang saksi dari pihak Direktur Panca Motor Yamaha dan dari kepengurusan izin K3 pada Disnaker sumatera Selatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
saksi yang di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses uji periksa keselamatan kerja (Uji Riksa)
Saksi Mulyadi ST mengucapkan bahwa ia baru kenal dengan Deliar dan Alex dalam pertemuan itu turut hadir Delapan orang staf Disnaker Sumsel lainnya yang diantaranya Alex yang di sebut bagian dari rombongan Disnakertrans
Kedatangan mereka dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan khususnya keselamatan kerja dan kesehatan
Kemudian dari hasil kunjungan tersebut ada negosiasi 9 alat 72 juta pihak Mulyadi minta di kurangi dari pihak ke tiga yaitu CV Sinaga tunggal Indonesia, untuk 6 Alat di bayar ke rekening (STI) untuk Uji Riksa
Lebih lanjut Mulyadi mengaku menerima telepon dari kadis tiga sampai empat kali karena ingin mempercepat pembayaran dan sempat adanya tawar menawar tentang perpanjangan usaha,
Terkait dengan Alex Rahman pernah menelpon Mulyadi untuk menyuruh menghubungi kadis menurut Mulyadi Dia membayar dengan motor karena pembayarannya kurang dan motor di hargai 40 juta dan di kirim ke rumah Deliar, ujarnya
Purdai Yanti