Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Keramasan Kertapati Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 16 September 2024
Palembang,- keramasan,
kecamatan Kertapati
Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite dan Pertamax, yang berlokasi Jl. H. Sarkowi. B, Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Mustahil aparat tidak mengetahui karena di sepanjang sei Bedado itu terdapat Tiga(3) titik gudang yang di gunakan tempat penimbunan/pengoplosan minyak BBM. Salah satu gudang milik (iyan) berlokasi tidak jauh dari jln lintas termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya beberapa meter saja dari pinggir jln umum bahkan mereka terang-terangan beraktifitas mengoplos/mencapur minyak jenis pertalite dan pertamax

Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi disumsel…?
Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online.

Bahkan pihak Kepolisian Kapolda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut
namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu Mulai dari siang sampai larut malamTetap beroperasi Tanpa Hambatan,” ungkap warga sekitar
Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya,

karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis pertalite dan pertamax. bersubsidi,
Dimana Pungsi Undang-Undang ini, !!!!!
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas
Hingga berita ini di terbitkan belum juga ada tindak lanjut .

(TIM )

Berita Terkait

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA
Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD
Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:59

Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:26

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

Senin, 7 Juli 2025 - 20:02

Polres Nagan Raya Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 79 Dengan Beragam Kegiatan Humanis Dan Inspiratif

Berita Terbaru