Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Banyuasin, detikperistiwa co.id
Gudang BBM ilegal didesa durian daun Kec.Suak Tapeh Kabupaten Pangkalan Balai Banyuasin,menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Undang Undang Migas.

Gudang tersebut berada dipinggir jalan lintas timur palembang-Betung Km 58,beroprasi Di pinggir jalan belum diketahui pemiliknya , beroperasi sekitar pukul 9.30 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang ini sudah lama beroperasi namun seperti tidak ada kegiatan didalamnya padahal beberapa mobil tangki keluar masuk ,pada jam jam tertentu.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga gudang BBM ini bebas beroperasi secara bebas tanpa takut ditegur aparat Kepolisian.

Baca Juga:  Gelombang Protes Lewat Grafiti "Adili Jokowi" Merebak di Palembang, Ini Tanggapan Pengamat dan Pol PP

Pelanggaran ini merugikan negara dan masyarakat,dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ayat (1) ke- 1 KUHP,Pasal 52 UU No.22 tahun 2001.

Polres Banyuasin dinilai lemah dalam menindak tegas terhadap praktik penimbunan BBM ilegal didesa durian daun.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penimbunan BBM Ilegal tersebut dan menindaklanjuti informasi yang diberikan
Tim 4 pilar

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru