Mitramabesnews.com
Banyuasin, detikperistiwa co.id
Gudang BBM ilegal didesa durian daun Kec.Suak Tapeh Kabupaten Pangkalan Balai Banyuasin,menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Undang Undang Migas.
Gudang tersebut berada dipinggir jalan lintas timur palembang-Betung Km 58,beroprasi Di pinggir jalan belum diketahui pemiliknya , beroperasi sekitar pukul 9.30 wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang ini sudah lama beroperasi namun seperti tidak ada kegiatan didalamnya padahal beberapa mobil tangki keluar masuk ,pada jam jam tertentu.
Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga gudang BBM ini bebas beroperasi secara bebas tanpa takut ditegur aparat Kepolisian.
Pelanggaran ini merugikan negara dan masyarakat,dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ayat (1) ke- 1 KUHP,Pasal 52 UU No.22 tahun 2001.
Polres Banyuasin dinilai lemah dalam menindak tegas terhadap praktik penimbunan BBM ilegal didesa durian daun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penimbunan BBM Ilegal tersebut dan menindaklanjuti informasi yang diberikan
Tim 4 pilar