Diduga gara gara dua bungkus rokok dua anggota brimob aniaya dua warga di bawah umur

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com, desa kace Bangka – Perkembangan kasus fitnah, persekusi, penganiayaan, penyekapan dan perampasan oleh Johan, Yuli, Reza, dan Ilham terhadap 2 orang korban Subandri Saputra (21) dan Zaharil Muhibin (16)

Jum’at 14 Februari 2025, bersama Team Intel Polda, Intel Resmob, Penasehat Hukum Korban melakukan olah TKP di Toko Agus Johan Desa Kace Timur dari sekira pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johan dan Yuli selaku penanggungjawab toko saat ditemui di TKP tidak mengakui ada kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban dan tidak mengenal oknum anggota yang melakukan penganiayaan terhadap korban

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Kepolisian akhirnya Johan mengaku adanya kejadian penganiayaan tersebut. Johan mengakui perbuatannya dibantu oleh oknum Polisi Brimob bernama Reza dan Ilham dengan imbalan dua bungkus rokok.

Tidak lama kemudian Reza (polisi) ikut diamankan dan mengakui telah mencambuk tubuh korban dengan selang dan besi, memukul dan menendang dada dan perut, mencekik, menjambak rambut sambil menampar pipi korban berkali-kali.

Perlakuan tersebut dilakukan Reza berkali-kali sambil memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak korban lakukan. Penyiksaan tersebut dilakukan sekira dari pukul 19.30 s/d 22.00 WIB. Sadisnya sebelum dicambuk menggunakan selang, Reza menyuruh korban buka baju lalu sambil diintrogasi 2 orang korban dicambuk, dipukul, ditampar, ditendang, dijambak, dan sempat dicekik.

Saat ditendang, korban mengaku sempat tergeletak, namun oleh Reza dipaksa bangkit dan kembali dilakukan introgasi dan dipukul lagi. Reza sempat mengancam mau menguliti korban dan sudah pernah membunuh enam orang.

Baca Juga:  KOREM 045/GAYA PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Reza menghubungi rekan polisinya yang bernama Ilham, keterangan Korban ZM (16) bahwa Ilham sempat menjambak dan menampar pipinya.

Setelah penganiayaan tersebut oleh Reza atas perintah Johan, meminta korban menyerahkan HP dan Kunci sepeda motor sebagai jaminan. Setelah itu korban ditinggal dilantai tiga lalu dikunci sampai pagi. Selama proses penganiayaan tersebut juga disaksikan Johan dan sempat disaksikan Yuli

Akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami nyeri dan sesak dibagian dada, luka memar dan trauma berat. Bahkan ZM (16) kabar terakhir masih belum kuat bangkit dari tempat tidur.

Pengakuan kedua korban, Malam setelah penganiayaan tersebut kedua korban susah tidur karena rasa sakit dan perih. Korban juga mengeluh lapar, namun oleh Johan mereka tidak dibolehkan keluar dan pintu kunci.

Tim Penasehat Hukum Korban dari Kantor Hukum Fauzan Hakim & Partner :

1. Fauzan Hakim S.H., M.H,

2. Febri Aginta Ginting S.H., M.H,

3. Rahmaddi, S.H., M.H

hari ini mengawal proses pemeriksaan di TKP dan BAP di Suddit 3 Polda dan mengantar pulang korban kerumahnya.

Perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi dan disayangkan terlebih salah satu korban anak dibawah umur dan dilakukan oleh anggota polisi yg seharusnya melindungi bukan sebaliknya. Keluarga korban merasa kecewa anaknya dituduh mencuri dan dianiaya.

ucapan terimakasih kami ucapkan kepada team Intel Polda, Intel Resmob, Subdit 3 Polda Kep. Bangka Belitung yang secara cepat menanggapi laporan polisi yg telah di laporkan sehingga keluarga korban merasa terlindungi dan terlayani hak-hak konstitusinya ( Tim) 

Berita Terkait

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
SDN. 17 TALANG KELAPA BANYUASIN MENJADI TUAN RUMAH GOT TALENT BINTANG SELEBRITI “Fashion Model, Tari Kreasi,Dance, Tik Tok”
PALI — Dalam Rangka Memastikan Stabilitas Keamanan Wilayah Serta Membangun Rasa Aman Di Tengah Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:45

SDN. 17 TALANG KELAPA BANYUASIN MENJADI TUAN RUMAH GOT TALENT BINTANG SELEBRITI “Fashion Model, Tari Kreasi,Dance, Tik Tok”

Selasa, 29 Juli 2025 - 05:59

Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Titik Keramaian

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

PALI — Dalam Rangka Memastikan Stabilitas Keamanan Wilayah Serta Membangun Rasa Aman Di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru