Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamidi Di Sukajadi Timur Langgar Aturan Perizinan Daerah

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Banyuasin Pembangunan gerai Alfamidi di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPD Progan, Aditya, yang menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perizinan bangunan dan usaha.

“Berdasarkan informasi dan hasil pengecekan kami di lapangan, pembangunan itu sudah berjalan, padahal izinnya diduga belum ada. Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindak,” tegas Aditya kepada awak media, Jumat (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aditya, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi syarat administrasi perizinan, mulai dari izin tetangga, izin domisili, izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga izin lingkungan dan teknis lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan menolak atau menyetujui izin berdasarkan pertimbangan aturan dan dampak sosial ekonomi. Karena itu, kami akan bersurat resmi ke Pemkab Banyuasin, Dinas PUPR, DLH, serta pihak Kecamatan Talang Kelapa agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Sukajadi Timur, Risminto Nusantara, SE., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya sudah dua kali mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Keberangkatan Jamaah Umroh Biro Perjalanan Ar-razaq Group Palembang

“Walaikumsalam ndo, itu sudah dua kali didatangi tapi belum ngurus izinnya,” tulis Risminto.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 17 ayat (2) huruf f:
Pejabat dilarang melakukan tindakan tanpa dasar hukum atau tanpa izin yang sah.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Pasal 350 ayat (1):
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung — Pasal 6 ayat (1):
Setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Tata Ruang dan Perizinan Usaha — Mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, dan pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara pembangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

4 pilar

Berita Terkait

Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya
Keributan di Angkringan Ambon City Berakhir Damai, Satreskrim Polres Pekalongan Fasilitasi Problem Solving
Pelayanan drg. Willy Di Km 11 Disorot, Pasien Keluhkan Antrean Kacau Dan Waktu Tunggu Panjang
Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pelaku Curas Di Jalan Umum Desa Kapuk
Bhabinkamtibmas Polres Banyuasin Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Perawatan Lahan Pertanian
Polres Banyuasin Laksanakan Gelar Pangan Murah 8 Ton Beras Ludes Diserap Warga
Polda Sumsel Atensi Khusus Kasus Perundungan Di Muratara: Lindungi Anak, Tegakkan Hukum
Oknum Pegawai PPPK SMA Negeri 16 Palembang Angkat Bicara Mengenai Insiden Pemukulan Yang Viral Di Medsos
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:14

Diduga Tabrak Peraturan Kementrian Pendidikan, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Patut Dipertanyakan?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:15

Lomba Membatik Warnai Peringatan Hari Batik Nasional IGTKI PGRI Kabupaten Lampung Tengah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:55

SMAN 12 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Demokrasi Pemilihan Pengurus OSIS Masa Jabatan 2025-2026

Jumat, 12 September 2025 - 14:00

Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih

Jumat, 5 September 2025 - 11:14

Kepala Desa Tanjung Parapat Diduga Korupsi dan Sewenang Wenang Dalam Jabatan, Kab.Sumut

Jumat, 5 September 2025 - 11:06

Kepala Sekolah SMP,1 SEI SUKA dan Guru Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa Baru,  Kabupaten Batu Bara SUMUT

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:12

Tim Adipura Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SD Negeri Ujong Fatihah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Berita Terbaru