Diduga Advokat Main Mata, Ketua LSM Bagaspati Kawal Persidangan Gugat Cerai

- Penulis

Kamis, 7 Desember 2023 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu Jabar | mitramabesnews.com – Ketua LSM Bagaspati DPD Indramayu kawal Persidangan gugat cerai di pengadilan Agama Indramayu. Kamis (7/12/2023).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus gugat cerai yang menimpa termohon (D) salah satu guru Smk, dalam persidangan kali ini sidang kedua mengadu alat bukti di depan majelis.

 

Ketua LSM Bagaspati Ciswanto,SH mengaku dirinya prihatin atas menimpa saudaranya, dikarenakan termohon dikriminalisasi oleh pemohon atas rujukan oknum advokat.

 

Baca Juga:  Satgas TNI Gagalkan Keberangkatan 3 CPMI Ilegal di Sebatik

“Saya lakukan pengawalan supaya dalam persidangan ini tidak condong sebelah.” Ujar Ciswanto.

 

Advokat berinisial (S) merayau melalui pesan watshapp kepada pemohon agar hubungan dalam keluarganya dengan termohon menjadi berakhir, pada persidangan kali ini menunjukan alat bukti masing masing.

 

Lanjut Ciswanto dalam penyampaiannya, “Ini Adalah menyalahi sumpah dalam melakukan tugas sebagai advokat, mudah mudahan semuanya bisa menyadari dengan pembuktian alat bukti di depan hakim ” Ujarnya.

 

Margo

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru