Diduga Adanya Manipulasi Dana Desa Tahun 2023/2024 Diharapkan Inspektorat dan APH usut tuntas Desa Alue Seupeng Nagan Raya.
Nagan Raya ,kamis 16 Oktober 2025. Sesuai dengan UU Informasi Publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan seperti yang membahayakan negara atau berisi rahasia pribadi. Tujuan utama UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan partisipatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan masyarakat desa setempat Kepada Tim Lipsus Aceh Diduga Desa Alue Seupeng kecamatan Tadu Raya namun desa tersebut di dukung oknum instansi terkait untuk kepentingan kelompok tertentu memanfaatkan anggaran Dana Desa yang mengalir setiap tahun nya didesa tersebut , kuat dugaan Pendamping Desa ikut memuluskan RPJ desa tersebut.
Prioritas penggunaan dana desa 2023 (Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023)
Bidang Pembangunan: Pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
Promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan.Pengembangan seni budaya lokal. Penguatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan penanganan bencana.
Aturan terkait pengelolaan dana desa
PMK Nomor 145 Tahun 2023: Mengatur aspek umum pengelolaan dana desa seperti penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
PMK Nomor 146 Tahun 2023: Mengatur rincian pengalokasian dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023: Menetapkan petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa untuk tahun 2024, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan program BUM Desa.
Hal penting lainnya
Pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar penggunaan dana desa.
Perencanaan harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.Diduga kepala desa kuat bekingan dan kebal Hukum sehingga dobrak semua peraturan perundang-undangan Dana Desa.
Pihak tim kita sudah konfirmasi ke pihak terkait, tetapi belum ada jawaban, menurut keterangan dari tim kita.
(M.yusuf)