Indramayu- www.mitramabesnews.com,-Camat Indramayu, Indra Mulyana diduga telah membuat surat keterangan palsu diatas materai, menyatakan bahwa (RH) bekerja di kantor Kecamatan Indramayu dengan dalih bisa mengikuti test Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Padahal kenyataannya (RH) tidak bekerja di Kantor Kecamatan Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga dalam surat keterangannya palsu, Camat Indra Mulyana menyatakan, bahwa beliau dan siap diproses hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
Kabid PKAP BKPSDM Kabupaten Indramayu, telah mengundang dan meminta keterangan terhadap yang diduga membuat keterangan palsu. Dan kemudian Kabid PKAP memproses dengan membuat surat Hukuman Disiplin (kumdis) terhadap yang diduga sodara Camat Indramayu, Indra Mulyana sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Surat ini pula di tanda tangani oleh Bupati Indramayu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selanjutnya sodari (RH) pun dinyatakan dicoret dari pendaftaran P3K dan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti test Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) di tahun 2025. Hal ini juga berdasarkan informasi dan penelusuran dari salah satu Insan pers di Indramayu bahwa sodari (RH) tidak pernah bekerja di Kecamatan Indramayu.
Diwaktu yang berbeda, Plt Kadis BKPSDM Kabupaten Indramayu hanya fokus pada Managent Talenta (MT) dengan memanfaatkan segala kemampuan Kabid pada BKPSDM Kabupaten Indramayu, dan apabila tidak suksesi maka tidak segan-segan Kabid tersebut akan dialih tugaskan/dimutasi ke OPD lain. Hal ini dilakukan dengan besar harapan sodara Zaenal Mutaqin, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu segera definitip menjadi Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu.
Sedangkan informasi yang saya dapat pula, bahwa surat yang masuk ke sekpri Bupati Indramayu harus melalui Salman Al Farisi terlebih dahulu, konon katanya bahwa surat Kumdis Indra Mulyana (Camat Indramayu) sudah diterima oleh Salman Al Farisi, namun ditahan dan belum disampaikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Namun hal tersebut sangat disayangkan sekali atas tindakan Salman Al Farisi ini, dikarenakan akan membuat image kurang baik kepada Bupati Indramayu sekarang yang dinilai tegas dan tentunya akan dibandingkan dengan Bupati Indramayu sebelumnya serta tidak sesuai dengan moto slogan “Beberes Indramayu” apalagi mendekati kinerja beliau kurun waktub100 hari kerja . Hal ini menimbulkan rasa kurang adil dan ketidak adilan bagi kami, bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim sudah memberikan contoh bagus ketika beliau dikenakan sangsi oleh Bapak Tito Carnavian (Mendagri) dikarenakan pergi keluar negri tanpa ijin kepada Mendagri melalui Bapak Gubernur, terleb dahulu.
Besar harapan kami, Bupati Indramayu Lucky Hakim pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Indramayu akan segera memproses dan menindaklanjuti Hukdis Camat Indramayu tersebut sesuai ketentuan dan peraturan kepemerintahan yang berlaku.
(J’s)