Di duga kapolsek sungai selan IPTU SUGIYANTO.SH TELAH Menerima upeti dari korektor Timah yang bernama BUTET

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, sungai selan – bangka tengah Berapa kali berganti kapolsek tidak bernah tersebut hukum kolektor timah yang bernama butet apakah setiap ganti Kapolsek di wilayah kecamatan sungai selan di duga adanya  setiap kapolsek baru mendapatkan upeti makanya tidak tersentuh hukum

Sudah jelas jelas kolektor Timah yang bernama Butet membeli biji timah ilegal kenapa tidak ada tidak kan dari pihak APH setempat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi perlu di curigai diduga kapolsek sungai selan kabupaten bangka tengah IPTU SIGIYANTO.SH Telah menerima upeti.

Udah jelas di Undang udang Membeli Bijih timah dari tambang ilegal melanggar udang udang Nomor 3 Tahun 2029 Tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pelaku pertambangan ilegal dapat di kenakan pidana penjara dan denda.

Pasal 158 Udang Udang Minerba mengatur pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga:  Polsek Pemulutan Rawat Ikan, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Kolam Sendiri

Pasal 35 Udang Udang Nomor 3 Tahun 2020 Mengatur pertambangan timah ilegal

Ancaman pidana penjarah paling lama 5 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar Rupiah)

Dapak penabang ilegal struktur tanah menjadi lebih sehingga menyebabkan longsor

Hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang lubang besar yang tidak di timbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir

Apa bila korektor timah ilegal di tanggap kepada penegak hukum udah jelas tidak adaa lagi penambang ilegal

Karena APH sudah menerima upeti dari para kolektor timah ilegal.

Begitu kapolsek sungai selan IPTU SUGIYANTO SH. DI konfirmasi awak media melalui WhatsApp tidak ada jawaban membungkam alias membisu

(Tim)

Berita Terkait

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Minggu, 27 Juli 2025 - 02:34

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin

Senin, 21 Juli 2025 - 12:19

NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 - 04:47

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:51

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M

Berita Terbaru