Di duga kapolsek sungai selan IPTU SUGIYANTO.SH TELAH Menerima upeti dari korektor Timah yang bernama BUTET

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, sungai selan – bangka tengah Berapa kali berganti kapolsek tidak bernah tersebut hukum kolektor timah yang bernama butet apakah setiap ganti Kapolsek di wilayah kecamatan sungai selan di duga adanya  setiap kapolsek baru mendapatkan upeti makanya tidak tersentuh hukum

Sudah jelas jelas kolektor Timah yang bernama Butet membeli biji timah ilegal kenapa tidak ada tidak kan dari pihak APH setempat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi perlu di curigai diduga kapolsek sungai selan kabupaten bangka tengah IPTU SIGIYANTO.SH Telah menerima upeti.

Udah jelas di Undang udang Membeli Bijih timah dari tambang ilegal melanggar udang udang Nomor 3 Tahun 2029 Tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pelaku pertambangan ilegal dapat di kenakan pidana penjara dan denda.

Pasal 158 Udang Udang Minerba mengatur pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga:  Apel Pagi Personel Satgas OMP Dan Personel Polri Yang Standby/On Call, Dipimpin Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko SIK, SH

Pasal 35 Udang Udang Nomor 3 Tahun 2020 Mengatur pertambangan timah ilegal

Ancaman pidana penjarah paling lama 5 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar Rupiah)

Dapak penabang ilegal struktur tanah menjadi lebih sehingga menyebabkan longsor

Hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang lubang besar yang tidak di timbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir

Apa bila korektor timah ilegal di tanggap kepada penegak hukum udah jelas tidak adaa lagi penambang ilegal

Karena APH sudah menerima upeti dari para kolektor timah ilegal.

Begitu kapolsek sungai selan IPTU SUGIYANTO SH. DI konfirmasi awak media melalui WhatsApp tidak ada jawaban membungkam alias membisu

(Tim)

Berita Terkait

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*
Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota
Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum
Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana
Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru