Mitramabesnews.com, sungai selan – bangka tengah Berapa kali berganti kapolsek tidak bernah tersebut hukum kolektor timah yang bernama butet apakah setiap ganti Kapolsek di wilayah kecamatan sungai selan di duga adanya setiap kapolsek baru mendapatkan upeti makanya tidak tersentuh hukum
Sudah jelas jelas kolektor Timah yang bernama Butet membeli biji timah ilegal kenapa tidak ada tidak kan dari pihak APH setempat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi perlu di curigai diduga kapolsek sungai selan kabupaten bangka tengah IPTU SIGIYANTO.SH Telah menerima upeti.
Udah jelas di Undang udang Membeli Bijih timah dari tambang ilegal melanggar udang udang Nomor 3 Tahun 2029 Tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pelaku pertambangan ilegal dapat di kenakan pidana penjara dan denda.
Pasal 158 Udang Udang Minerba mengatur pertambangan tanpa izin atau ilegal.
Pasal 35 Udang Udang Nomor 3 Tahun 2020 Mengatur pertambangan timah ilegal
Ancaman pidana penjarah paling lama 5 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar Rupiah)
Dapak penabang ilegal struktur tanah menjadi lebih sehingga menyebabkan longsor
Hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang lubang besar yang tidak di timbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir
Apa bila korektor timah ilegal di tanggap kepada penegak hukum udah jelas tidak adaa lagi penambang ilegal
Karena APH sudah menerima upeti dari para kolektor timah ilegal.
Begitu kapolsek sungai selan IPTU SUGIYANTO SH. DI konfirmasi awak media melalui WhatsApp tidak ada jawaban membungkam alias membisu
(Tim)