DEEP Kuningan Soroti Anggaran APK KPU 

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN Mitramabesnews. Com.

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tengah memasuki masa kampanye yang terhitung dimulai pada 25 September 2024, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi lembaga pemantau pemilu DEEP (Democracy And Electoral Empowerment Partnership) Kabupaten Kuningan hingga saat ini belum terlihat Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Koordinator DEEP Kuningan, O. Mujahidin mempertanyakan kerja-kerja KPU Kuningan yang dinilai lelet. Pasalnya, masa kampanye sudah berjalan selama 34 hari dan tersisa 25 hari sampai tanggal 23 November 2024.

 

“Berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan, kami belum melihat adanya APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU. Padahal, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat untuk mengenal dan mengetahui visi dan misi Paslon,” tegas OM Pecoy sapaannya.

 

OM Pecoy menerangkan, fasilitas APK ini adalah salah satu kewajiban KPU yang diatur di dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota. Serta keputusan keputusan KPU RI 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

 

“Masa kampanye tersisa 25 hari belum ada kabar tentang kapan APK akan didistribusikan dan diserahkan kepada Liasion Officer (LO) Paslon. Bahkan ditiap kecamatan pun tidak ada, ini jadi pertanyaan kemana APKnya. Apakah belum di buat atau bagaimana, lalu berapa anggarannya?,” tanya Om Pecoy yang juga salah satu Pemuda di Kuningan.

 

Ia menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1699 tahun 2024 tentang Penetapan jumlah dan jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang Difasilitasi KPU Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024 di tetapkan di Kuningan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Asep Budi Hartono pada tanggal 24 September 2024.

Baca Juga:  Sigap Menolong Ibu Hendak Melahirkan di Jalan, Personel PJR Polda Sumsel Tuai Pujian

 

Spesifikasi kebutuhan APK Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pilkada 2024

1. Selebaran (Flayer) dengan bahan kertas HVS 80 Gram, ukuran 8,25 x 21 Cm, dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.

 

2. Brosur (Leaflet) dengan bahan kertas HVS 80 gram, ukuran posisi terbuka 21 Cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 Cm x 10 cm, cetakan berwarna, dua muka (4/4) dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.

 

3. Pamflet dengan bahan kertas HVS 80 gram, ukuran 21 cm x 29,7 cm, cetakan berwarna, satu muka (4/0) dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.

 

4. Poster dengan bahan Kertas Artapaper 120 gram, ukuran 40 cm x 60 cm, cetakan berwarna satu muka (4/0) dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.

 

5. Baliho dengan bahan Vinly 80 Gr, ukuran 3 meter x 4 meter, cetakan berwarna satu muka (4/0) dan finishing memakai kancing mata ayam (Banner Eyelet) 6 buah, dengan jumlah kebutuhan 5 x 3 Paslon = 15 buah.

 

6. Umbul-umbul dengan bahan Cloth 140 Gr, ukuran 3 meter x 0,8 meter, cetakan berwarna satu muka (4/0), dan finishing memakai kancing mata ayam (Banner Eyelet) 6 buah, dengan jumlah kebutuhan 1 buah x 32 kecamatan x 3 Paslon = 96 buah.

 

7. Spanduk denan bahan Vinly 280 Gr, ukuran 1 meter x 4 meter, cetakan berwarna satu muka (4/0), dan finishing memakai kancing mata ayam (Banner Eyelet) 4 buah, dengan jumlah kebutuhan 376 Desa/Kel x 1 Buah/Desa/Kel x 3 Paslon = 1.128.

 

Pihaknya menegaskan, KPU Kuningan harus segera mendistribusikan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Jangan sampai kampanye beres APK yang difasilitasi baru ada, ini sangat lucu.

 

“Iya jangan sampai Kampanye beres APK yang di fasilitasi baru ada. Kan lucu,” pungkasnya.

 

(Moris)

Berita Terkait

Warga Surya Akbar 2 Talang jambe Mengeluhkan 10 Tahun Lama nya Jalan Rusak Parah Tak kunjung Di Perbaiki
Lengkapi Formasi DPRD, Hj. Titi Huryasih Siap Emban Amanah Rakyat
MENGHADAPI MUSIM KEMARAU, PT. BCM BERGEGAS MINIMALISIR POLUSI DEBU BATUBARA
Forum Pemuda Garuda Sumsel Datangi Kantor Walikota Palembang Diduga Adanya Pungli Di 16 Pasar
Usai Dilantik dan Dikukuhkan, BPW PAI Sumsel Segera Lakukan Konsolidasi dan Bentuk Cabang di 17 Kabupaten dan Kota
Pipa PT Adera Bocor Sejak 2023, Lahan Warga Jadi Kolam Tercemar Minyak Hingga 2025
Massa Gabungan Garda Prabowo DKD Sumsel,Sira,Pst Dan Maki Mendatangi Kejati Sumsel Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Di Kota Palembang
DIDUGA PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD)LINGKUNGAN DAN MERUGIKAN MASYARAKAT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru