Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue // Mitramabesnews.com

Di balik simbol kepercayaan dan kehormatan yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, tersingkap kisah pilu yang mengusik nurani masyarakat Nagan Raya.

Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI, diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang keuchik aktif di salah satu gampong dalam wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah ini mencuat setelah suami sah dari oknum ASN tersebut menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, yang dipimpin oleh Uci Gusniati, S.H., untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Kepada media, Uci menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi.

“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci, yang dikenal sebagai srikandi pembela rakyat.

Baca Juga:  Warga Winduaji Pekalongan Nekat Gantung Diri, Diduga Masalah Ekonomi Menjadi Penyebabnya

Uci mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara kedua oknum ini sudah berlangsung cukup lama, terpantau melalui rekam jejak percakapan dan interaksi di media sosial. Puncaknya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang keuchik.

Secara hukum, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang ASN untuk melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci dengan nada penuh ketegasan.

(M.yusuf)

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila dan Srikandi PP Nagan Raya Beri Bantuan Pasca Banjir di Desa Kuta Tring
Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  
HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.
Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV
Ketua Panpilwu Desa Karangampel Kidul Diduga Kabur, Menghindar dari Wartawan Usai Undian Nomor Urut
Isu Panitia Bentukan Oknum Pejabat Dinilai Kurang Benar, Humas Organisasi di Nagan Raya Angkat Bicara
Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu Desa Kertawinangun kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*

Minggu, 30 November 2025 - 05:44

Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota

Minggu, 30 November 2025 - 03:00

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 14:25

Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana

Sabtu, 29 November 2025 - 11:07

Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  

Jumat, 28 November 2025 - 03:57

Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026

Kamis, 27 November 2025 - 16:13

Quick Respon Brimob: Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Berita Terbaru

Nasional

PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.

Minggu, 30 Nov 2025 - 08:46

Artikel

Memetik Hikmah, Merajut persatuan, Menuju Keadilan

Minggu, 30 Nov 2025 - 08:10