Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue // Mitramabesnews.com

Di balik simbol kepercayaan dan kehormatan yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, tersingkap kisah pilu yang mengusik nurani masyarakat Nagan Raya.

Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI, diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang keuchik aktif di salah satu gampong dalam wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah ini mencuat setelah suami sah dari oknum ASN tersebut menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, yang dipimpin oleh Uci Gusniati, S.H., untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Kepada media, Uci menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi.

“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci, yang dikenal sebagai srikandi pembela rakyat.

Baca Juga:  Wakil bupati Nagan Raya ambil momen tendangan pertama pertandingan bola kaki antar desa dalam kecamatan suka makmue ‎

Uci mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara kedua oknum ini sudah berlangsung cukup lama, terpantau melalui rekam jejak percakapan dan interaksi di media sosial. Puncaknya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang keuchik.

Secara hukum, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang ASN untuk melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci dengan nada penuh ketegasan.

(M.yusuf)

Berita Terkait

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Pemerintah Desa Temiyang Kec.Kroya, Manfaatkan Dana APBDes untuk Pembangunan Infrastruktur
Pemdes Sukamelang Kecamatan Kroya Realisasikan Dana APBDes untuk Pembangunan Jalan Hot Mix, di GG.Bruzul
Wakil bupati Nagan Raya ambil momen tendangan pertama pertandingan bola kaki antar desa dalam kecamatan suka makmue ‎
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru