Suka Makmue // Mitramabesnews.com
Di balik simbol kepercayaan dan kehormatan yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, tersingkap kisah pilu yang mengusik nurani masyarakat Nagan Raya.
Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI, diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang keuchik aktif di salah satu gampong dalam wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah ini mencuat setelah suami sah dari oknum ASN tersebut menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, yang dipimpin oleh Uci Gusniati, S.H., untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Kepada media, Uci menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi.
“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci, yang dikenal sebagai srikandi pembela rakyat.
Uci mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara kedua oknum ini sudah berlangsung cukup lama, terpantau melalui rekam jejak percakapan dan interaksi di media sosial. Puncaknya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang keuchik.
Secara hukum, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang ASN untuk melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci dengan nada penuh ketegasan.
(M.yusuf)