Bongkar Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polresta Magelang bongkar kasus perdagangan orang terhadap anak di bawah umur (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Penyidik Satreskrim Polresta Magelang bongkar kasus perdagangan orang terhadap anak di bawah umur (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Magelang, Mitramabesnews.com  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Mako Polresta Magelang, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengungkapkan bahwa korban, FDN (16), warga Kabupaten Magelang, dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh dua tersangka berinisial NS (20) dan FA (23).

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka berlangsung sejak April hingga Mei 2025 di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polresta Magelang, termasuk rumah tersangka dan tempat kos di daerah Kecamatan Mungkid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Isti menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan kondisi rentan korban.

Awalnya, lanjutnya korban diajak ke rumah tersangka NS dan dijanjikan pekerjaan berjualan sayur.

Namun, pekerjaan itu tidak terealisasi. Justru, korban ditawari menjadi pemandu karaoke dan sempat menolak.

Tanpa persetujuan korban, NS dan FA kemudian memasarkan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja layanan seksual atau dikenal dengan istilah “open BO”.

Baca Juga:  Ratusan Warga Desa Teluk Kecapi Pemulutan Gelar Unjuk Rasa, Meminta DPRD OI Merekomendasikan Ke Bupati Ogan Ilir Memecat Sang Kades

“Tersangka FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif, sementara NS menerima uang dari pelanggan,” terang Ipda Isti. Korban ditawarkan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu.

Namun hanya diberikan Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari oleh pelaku sebagai uang jajan. Dalam sehari, korban bisa melayani hingga lima orang.

Selama dalam penguasaan pelaku, korban sempat mengalami kekerasan fisik dan ditampung di rumah tersangka maupun disewakan kamar kos di Kecamatan Mungkid.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, satu unit handphone Oppo A16, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan maksimal,” tutup Ipda Isti Wulandari.

Penulis: Agri

Berita Terkait

Laporan Penembakan Memakai Mobil Pick Up di Pancur Batu Terkesan di Peti Es kan
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Rp1 Miliar Dana Desa Diduga Diselewengkan, POSE RI Resmi Laporkan Kades Salek Jaya ke Kejati Sumsel
Negara Rugi, Hukum Lumpuh: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT Hindoli, Nama ‘Putra Mahkota’ Muba Disebut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22

Peningkatan Pembangunan Spal Grevel (Saluran Air) Pemdes Cipedang Kec. Bongas, untuk Cegah Daerah Rawan Banjir

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:04

Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabus wetan, Realisasikan Dana Desa Tahap II, untuk Bangun Jalan Cor Rabat Beton

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:19

Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:54

Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 19:48

Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Berita Terbaru