BKSDM Sumedang. Diduga ikut Tutupi Isu Zina Pegawai Kecamatan Cisitu.

- Penulis

Kamis, 30 November 2023 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Sumedang – Kasus Zina antara Perangkat Desa dengan Pegawai Kecamatan Cisitu. Belum juga ada sangsi dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKSDM ) Kab – Sumedang, meskipun sudah menginjak 2 bulan lamanya. Dinas, diduga kuat ikut berperan menutupi kesalahan.

Isu dugaan zina antara Perangkat Desa Situmekar dengan Pegawai Kecamatan Cisitu. Membuat masyarakat heboh sekaligus Geram, karena sudah mencoreng nama baik Pemerintah Desa ( Pemdes ) yang ada dilingkungan Kecamatan Cisitu, dan begitu pula Kabupaten Sumedang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu perselingkuhan mencuat bukan tanpa bukti, bahkan sampai pernah di musyawarahkan antara sang Suami dengan para pelaku zina. Karena masing – masing sudah berkeluarga ( Menikah ). Bahkan mereka pun mengakui, pernah melakukan hubungan badan lebih dari 2 kali.

Dengan terungkap perselingkuhan, antara istrinya dengan Pegawai Kecamatan Cisitu. Beliau, dengan penuh lapang dada dan jiwa Ksatria bersedia memaafkan kesalahan mereka berdua. Sebab mereka sudah mau mengakui kesalahan yang sudah diperbuat, dan langsung meminta maaf. Walaupun sudah memaafkan, tetap akan mengajukan gugatan Cerai terhadap pelaku ( Istrinya ).

Nah, yang menjadi pertanyaan besar penulis. Kenapa setelah kasus ini diberitakan, bahkan pihak Media meminta tindakan tegas dari BKSDM kab – Sumedang. Malah muncul, surat pernyataan bahwa para pelaku menolak dan tidak pernah melakukan zina. Yang paling disayangkan, Pemda melalui Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia, seakan ikut – ikutan berupaya untuk menutupi kasus yang sedang meresahkan warga Cisitu. Dengan tidak langsung investigasi kelapangan, untuk mencari Fakta yang terjadi. Namun, cukup dengan laporan sepihak ( Camat dengan pelaku lelaki ). Tanpa ada pihak yang lain ( pelaku wanita dan suaminya ). Bahkan, diduga ada unsur memanipulasi keterangan. Sebab banyak sekali kejanggalan dalam isi surat pernyataan dari pihak kecamatan. Yang langsung dipercayai dan dijadikan acuan oleh BKSDM. Tanpa melihat, bahkan seakan – akan mengacuhkan bukti yang bisa memberatkan para pelaku.

Baca Juga:  Polisi dan Petugas BPBD serta Warga Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang

Penulis akan terus mengawal kasus yang sangat dibenci, bahkan diharamkan oleh agama ini. Apalagi sampai mencoreng nama baik masyarakat Cisitu. Kita lihat, apakah ada dugaan BKSDM menutupi, bahkan ikut untuk melindungi para pelaku zina.

Akankah, Azab Allah diperlihatkan pada pelaku zina. Apalagi kepada orang yang ikut andil dalam menutupi, bahkan berupaya melindungi para pelaku maksiat.

YAKINLAH AZAB ALLAH ITU ADA,
BAIK ITU DI DUNIA ATAU PUN KELAK DI AKHIRAT .

” NAUZUBILLAHHIMINDALIK “.

Taupik..

Berita Terkait

Arak-Arakan Unjungan Mbah Buyut Gading: Meriahkan Tradisi Adat dengan Karya Seni
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447H/2025M Penuh Hikmah dan Berkah Desa Gampong lhok
Bangkitkan Semangat Sumpah Pemuda, RRI Meulaboh Laksanakan Pagelaran Budaya
Bertema “One Stop Service” Pertama di Banda Aceh, Konsep Inovasi MJD Kupi
Kuasa Hukum Fatizolo’o Zai Ingatkan Tergugat: Jangan Gegabah, Proses Hukum Belum Final
Laporan Kejadian Musibah, 5 Orang Anak Tersambar Petir
LBH Iskandar Muda Aceh Dukung Dan Apresiasi; Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra
Mobil Wartawan Dilempar OTK, AKBP Yusuf: Kebebasan Pers Harus Dilindungi!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:39

Arak-Arakan Unjungan Mbah Buyut Gading: Meriahkan Tradisi Adat dengan Karya Seni

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:49

Bangkitkan Semangat Sumpah Pemuda, RRI Meulaboh Laksanakan Pagelaran Budaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:51

Bertema “One Stop Service” Pertama di Banda Aceh, Konsep Inovasi MJD Kupi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:31

Kuasa Hukum Fatizolo’o Zai Ingatkan Tergugat: Jangan Gegabah, Proses Hukum Belum Final

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:24

Laporan Kejadian Musibah, 5 Orang Anak Tersambar Petir

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:59

LBH Iskandar Muda Aceh Dukung Dan Apresiasi; Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:13

Mobil Wartawan Dilempar OTK, AKBP Yusuf: Kebebasan Pers Harus Dilindungi!

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:24

Diduga Kepala Desa Sendang Manfaatkan Fasilitas BUMDes untuk Usaha Pribadi

Berita Terbaru