Bermula Melakukan Under Cover Buy, Satres Narkoba Polres Banyuasin Berhasil Mengamankan 4 Orang Kurir Narkoba

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 01:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.Com 08 juli 2024
BANYUASIN – Polres Banyuasin* melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Diamankannya 4 orang pelaku ini bermula Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakni DS dan PI di Perumahan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, saat Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan 2 orang pelaku tersebut
didapati barang bukti berupa 1 Buah Ransel warna Biru yang berisikan 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram dan 2 Unit handphone android dari tangan pelaku.

“Setelah diintrogasi bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UG (DPO) yang dibawa oleh TVO
dan MIO. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Handphone android dan 1 Unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna Merah,” jelas AKP Sutedjo.

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan memiliki.

Selanjutnya, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I Jenis Sabu, beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Subuh Untuk Antisipasi Kenakalan Remaja Di Bulan Ramadhan

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

AKP Sutedjo menerangkan, keempat pelaku tersebut yakni DS yang beralamat di Jl. Palembang Betung Dusun III Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

PI yang beralamat di Jl. Raja Indra Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, TVO yang beralamat di Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dan terakhir yakni MIO yang beralamat di Sialang Sakti RT.001 RW 003 Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.”Keempat pelaku diduga pengedar/kurir,”jelas dia.

Dikatakan AKP Sutedjo, barang bukti yang disita berupa 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram,
1 buah Ransel warna Biru, 4 Handphone android, dan 1 Unit Mobil merk Dihatsu Xenia Warna merah.

“Keempat pelaku disangkakan pasal
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kejati Riau Melakukan Penahanan Tersangka  Koruptor Pelabuhan Sagu-Sagu
Polres PALI Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Serentak Di Lahan Perhutanan Sosial Tanah Abang
Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas
Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang
Ketua HIMMA UTU Desak Agar Pemerintah Evaluasi PT Mifa Bersaudara
Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Presisi, Antisipasi Premanisme Dan Kriminalitas Di Sekitar Pasar Induk
Bupati Nagan Raya Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu
Kapolres Aceh Barat Dukung Keamanan Maksimal untuk Investasi di Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:57

Gerak Cepat Kejati Riau Melakukan Penahanan Tersangka  Koruptor Pelabuhan Sagu-Sagu

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:42

Polres PALI Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Serentak Di Lahan Perhutanan Sosial Tanah Abang

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:45

Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:35

Kapolres Aceh Barat Dukung Keamanan Maksimal untuk Investasi di Aceh

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:13

Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:27

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Pekat Di Malam Hari

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46

Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Pelaku Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Berita Terbaru