Berhasil di Ringkus Pengedar Narkotika Oleh Satres Narkoba Indramayu

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu | Mitramabesnews.com — Satres Narkoba Polres Indramayu beserta jajaran Polda Jabar Berhasil tangkap pelaku JN(30) pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah persawahan Desa Ujungaris Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku inisial JN mendapatkan sabu-sabu berawal dari informasi peredaran di wilayah Cirebon dan Indramayu kemudian melakukan sureveilans, yang akhirnya pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diringkus walaupun pelaku JN sempat lari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Sabtu 8 Juni 2024 Satres Narkoba behasil menangkap pelaku JN yang sempat melarikan diri di persawahan, kemudian dilakukan penggeledahan di tas slempang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 103,12 gram berhasil diamankan dari tersangka” ujar Fahri saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu. pada Rabu, (19/6/24)

Fahri menjelaskan tersangka melakukan mendapatkan barang terlarang dari bandar, modus yang dijalankan konsumen dan JN tidak saling kenal jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandarnya kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan barang jenis narkotika ke JN.

Baca Juga:  Dalam Rangka Mengenalkan Buku Bacaan Dan Menarik Minat Baca pada anak Usia Dini Setum. Polda Sumsel Mengenalkan Berbagai layanan Perpustakaan Pada Anak-Anak

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi konsumen dengan JN tidak saling kenal, jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandar yang berjulukan bos wetan kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan narkotika jenis sabu ke JN” ucap Kapolres Indramayu.

Dikatakan Fahri kini bandar narkotika jenis sabu dalam setatus pencarian alias DPO.

“Diduga bos wetan merupakan bandar besar karena setiap kali pengiriman 100 gram selama lima kali menurut pengakuan JN juga setiap kali pengiriman barang mendapatkan upah satujuta limaratusribu rupiah, dan kini bos wetan dalam status DPO” ujar Fahri.

Akibat perbuatannya pelaku JN, akan terancam Pasal 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Tio)

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas dan Netralitas
Tempel dan Bagian Stiker Peringatan, Satlantas Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi di Jalan Raya
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Ajak Tertib Lalin di Car Free Day, Satlantas Pekalongan Beri Bunga ke Warga yang Disiplin!
Polres Pekalongan Matangkan Anggaran 2026: Kapolres Minta Serapan Harus Tepat Sasaran
Bidpropam Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan
Gercep, Polres Indramayu Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 04:25

Puluhan Masa Datangin Kantor Gubernur Sumatera Selatan Terkait Upah Yang Tidak Bayar

Rabu, 26 November 2025 - 14:34

Fitra Yedi DPP Pro Gerakan Nasional (Progan) Laporkan Dugaan KKN ke Kejaksaan Agung

Rabu, 26 November 2025 - 14:18

Deklarasi DPP Harimau Sumatra Bersatu Berlanggsung Lancar Dan Khidmat

Rabu, 26 November 2025 - 10:34

klarifikasi Resmi : Polsek Air Kumbang: Tegaskan Isu Pemerasan dan Suap di Media Sosial Tidak Benar Berita Ini

Senin, 24 November 2025 - 05:45

Satlantas Polres Nagan Raya Laksanakan Hunting system pelanggaran kasat mata,Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah

Minggu, 23 November 2025 - 07:42

DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis – Indonesia:Usut Tuntas, Tangkap Dan Tindak Tegas Para Pelaku Mafia Ilegal Penerbitan Dokumen Palsu Atau Ijazah Palsu

Jumat, 21 November 2025 - 13:58

Dirresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 11 kilogram sabu dan 18 Ribu Butir Extasi Sepanjang November 2025

Jumat, 21 November 2025 - 00:06

Pembangunan Alfamidi Disorot, Dinas Terkait Diduga Lalai Awasi Izin

Berita Terbaru