Berhasil di Ringkus Pengedar Narkotika Oleh Satres Narkoba Indramayu

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu | Mitramabesnews.com — Satres Narkoba Polres Indramayu beserta jajaran Polda Jabar Berhasil tangkap pelaku JN(30) pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah persawahan Desa Ujungaris Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku inisial JN mendapatkan sabu-sabu berawal dari informasi peredaran di wilayah Cirebon dan Indramayu kemudian melakukan sureveilans, yang akhirnya pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diringkus walaupun pelaku JN sempat lari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Sabtu 8 Juni 2024 Satres Narkoba behasil menangkap pelaku JN yang sempat melarikan diri di persawahan, kemudian dilakukan penggeledahan di tas slempang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 103,12 gram berhasil diamankan dari tersangka” ujar Fahri saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu. pada Rabu, (19/6/24)

Fahri menjelaskan tersangka melakukan mendapatkan barang terlarang dari bandar, modus yang dijalankan konsumen dan JN tidak saling kenal jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandarnya kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan barang jenis narkotika ke JN.

Baca Juga:  Polres Majalengka Berikan Makan Siang Bergizi Untuk Ratusan Siswa di Jatiwangi

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi konsumen dengan JN tidak saling kenal, jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandar yang berjulukan bos wetan kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan narkotika jenis sabu ke JN” ucap Kapolres Indramayu.

Dikatakan Fahri kini bandar narkotika jenis sabu dalam setatus pencarian alias DPO.

“Diduga bos wetan merupakan bandar besar karena setiap kali pengiriman 100 gram selama lima kali menurut pengakuan JN juga setiap kali pengiriman barang mendapatkan upah satujuta limaratusribu rupiah, dan kini bos wetan dalam status DPO” ujar Fahri.

Akibat perbuatannya pelaku JN, akan terancam Pasal 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Tio)

Berita Terkait

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat
Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih
HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 
Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat
‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎
H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga
Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:57

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:57

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Berita Terbaru