Bebas Beroperasi, Meja Mesin Ketangkasan Judi Tembak Ikan Ikan (303) di Depan Kantor Pemerintahan Desa Limau Sundai, Kec.Air Putih Batu Bara SUMUT

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebas Beroperasi, Meja Mesin Ketangkasan Judi Tembak Ikan Ikan (303) di Depan Kantor Pemerintahan Desa Limau Sundai, Kec.Air Putih Batu Bara SUMUT

Kabupaten Batu Bara (SUMUT) // Mitramabesnews.com
Senin 28/04/2025.

Hasil Pengamatan dan Investigasi Awak Media Mitramabes News.com bersama Tim terlihat jelas, meja Mesin Judi Ketangkasan ikan ikan bebas beroperasi di depan kantor pemerintahan desa limau sundai, anehnya tempat lokasi perjudian game tembak ikan tersebut berseberangan dengan kantor instansi pemerintahan Desa sehingga menimbulkan sorotan bagi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga mesin meja ketangkasan Judi Tembak Ikan ikan dibeckingi Oknum salah satu Ormas yang berpengaruh dan APH, sehingga lokasi tempat perjudian mesin meja Judi Ketangkasan tembak ikan ikan yang berseberangan dengan kantor desa limau sundai bebas beroperasi, menurut keterangan warga masyarakat sekitar nya hampir satu bulan beroperasi buka setiap hari yang di mulai dari jam sore hingga larut malam.

Sesuai pantauan dan investigasi Awak Media Mitramabes News.com bersama Tim pada hari minggu ( 27 April 2025) pukul 21 : 40 pm, terlihat jelas para pemain berkerumun sedang asik bermain game sebagai bentuk perjudian berlokasi di dusun enam depan kantor desa limau sundai kecamatan air putih kabupaten batu bara provinsi sumatera utara.

Saat di konfirmasi seorang cewek sebagai pelayan penjaga meja game tembak ikan bentuk perjudian tentang siapa pemiliknya memberikan tanggapan bahwa yang punya milik berinisial PSB, hal ini sangat jelas usaha tersebut tidak mempunyai izin legalitas yang disahkan oleh. pemerintah sesuai undang – undang yang di tetapkan oleh Negara Republik Indonesia mempunyai omset besar.

Baca Juga:  WIRAGORA SEDEKAH BUMI, MENELAN BIAYA RATUSAN JUTA RUPIAH HASIL SWADAYA MASYARAKAT SECARA MANDIRI

Dalam perundang-Undangan dan peraturan di Negara Indonesia perjudian dilarang oleh undang-undang karena dianggap sebagai kegiatan yang dapat merusak moral dan menimbulkan masalah sosial.

Pasal yang Mengatur pada Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan menyatakan bahwa perjudian adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana, dan dapat Sanksi pidana bagi pelaku perjudian dapat berupa penjara dan/atau denda.

Tujuan pelarangan perjudian adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan menjaga moral serta ketertiban masyarakat, maka diharapkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) agar memberantas bentuk praktik usaha illegal perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Tembusan :
1.Pemerintahan Kabupaten Batu Bara ( Bupati ).
2.Aparat Penegak Hukum Polsek dan Polres Batu Bara.

Menurut Tokoh masyarakat Desa Limau Sundai enggan disebut namanya mengatakan kepada Awak Media Mitramabes News Online bersama Tim bahwa masyarakat Desa Limau Sundai dan sekitarnya memohon dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) bertindak cepat agar mengambil tindakan menutup segera usaha mesin meja Perjudian ketangkasan Tembak Ikan ikan, jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan karena sudah cukup meresahkan masyarakat yang tinggal di Desa Limau Sundai dan sekitarnya

Diberitakan Oleh (H.S/Tim).

Berita Terkait

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam
Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru