Bebas Beroperasi, Meja Mesin Ketangkasan Judi Tembak Ikan Ikan (303) di Depan Kantor Pemerintahan Desa Limau Sundai, Kec.Air Putih Batu Bara SUMUT
Kabupaten Batu Bara (SUMUT) // Mitramabesnews.com
Senin 28/04/2025.
Hasil Pengamatan dan Investigasi Awak Media Mitramabes News.com bersama Tim terlihat jelas, meja Mesin Judi Ketangkasan ikan ikan bebas beroperasi di depan kantor pemerintahan desa limau sundai, anehnya tempat lokasi perjudian game tembak ikan tersebut berseberangan dengan kantor instansi pemerintahan Desa sehingga menimbulkan sorotan bagi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga mesin meja ketangkasan Judi Tembak Ikan ikan dibeckingi Oknum salah satu Ormas yang berpengaruh dan APH, sehingga lokasi tempat perjudian mesin meja Judi Ketangkasan tembak ikan ikan yang berseberangan dengan kantor desa limau sundai bebas beroperasi, menurut keterangan warga masyarakat sekitar nya hampir satu bulan beroperasi buka setiap hari yang di mulai dari jam sore hingga larut malam.
Sesuai pantauan dan investigasi Awak Media Mitramabes News.com bersama Tim pada hari minggu ( 27 April 2025) pukul 21 : 40 pm, terlihat jelas para pemain berkerumun sedang asik bermain game sebagai bentuk perjudian berlokasi di dusun enam depan kantor desa limau sundai kecamatan air putih kabupaten batu bara provinsi sumatera utara.
Saat di konfirmasi seorang cewek sebagai pelayan penjaga meja game tembak ikan bentuk perjudian tentang siapa pemiliknya memberikan tanggapan bahwa yang punya milik berinisial PSB, hal ini sangat jelas usaha tersebut tidak mempunyai izin legalitas yang disahkan oleh. pemerintah sesuai undang – undang yang di tetapkan oleh Negara Republik Indonesia mempunyai omset besar.
Dalam perundang-Undangan dan peraturan di Negara Indonesia perjudian dilarang oleh undang-undang karena dianggap sebagai kegiatan yang dapat merusak moral dan menimbulkan masalah sosial.
Pasal yang Mengatur pada Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan menyatakan bahwa perjudian adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana, dan dapat Sanksi pidana bagi pelaku perjudian dapat berupa penjara dan/atau denda.
Tujuan pelarangan perjudian adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan menjaga moral serta ketertiban masyarakat, maka diharapkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) agar memberantas bentuk praktik usaha illegal perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Tembusan :
1.Pemerintahan Kabupaten Batu Bara ( Bupati ).
2.Aparat Penegak Hukum Polsek dan Polres Batu Bara.
Menurut Tokoh masyarakat Desa Limau Sundai enggan disebut namanya mengatakan kepada Awak Media Mitramabes News Online bersama Tim bahwa masyarakat Desa Limau Sundai dan sekitarnya memohon dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) bertindak cepat agar mengambil tindakan menutup segera usaha mesin meja Perjudian ketangkasan Tembak Ikan ikan, jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan karena sudah cukup meresahkan masyarakat yang tinggal di Desa Limau Sundai dan sekitarnya
Diberitakan Oleh (H.S/Tim).