Balap Liar Magelang Dibubarkan Polisi, 112 Motor Disita, 2 Pelajar Mabuk Ikut Diamankan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Magelang saat mengamankan deretan motor knalpot brong hasil razia balap liar di Metro Square, Mertoyudan (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Petugas Polresta Magelang saat mengamankan deretan motor knalpot brong hasil razia balap liar di Metro Square, Mertoyudan (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Magelang, Mitramabesnews.com Jalanan Metro Square, Mertoyudan, yang biasanya lengang saat dini hari mendadak ramai oleh suara knalpot brong dan deru motor yang melaju kencang.

Namun, kegaduhan itu tak berlangsung lama. Minggu (20/7/2025) pukul 01.00 WIB, aparat gabungan Polresta Magelang menggelar razia dadakan dan membongkar aksi balap liar yang meresahkan warga.

Dalam konferensi pers Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Mako 2 Polresta Magelang pada Senin (21/7/2025), Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 serta respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak cepat. Beberapa pemuda sudah bersiap balapan, dan sebagian besar motor menggunakan knalpot tidak standar,” ujar Kombes Herbin.

Dari hasil operasi tersebut, 112 sepeda motor berhasil diamankan. Rinciannya, 37 digunakan untuk aksi balap liar dan memakai knalpot brong, sementara 77 unit lainnya melanggar aturan seperti tidak memiliki SIM, STNK, hingga pelat nomor.

Tak hanya itu, dua pelajar turut diamankan karena kedapatan membawa serta mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Respon Cepat Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Pekalongan Tangkap 1 Pelaku Peredaran Narkoba

“Balap liar ini bukan cuma pelanggaran, tapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Kami akan proses hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Kapolresta.

Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menambahkan, mayoritas pelanggar adalah kalangan muda. Sebanyak 78 orang berusia antara 15 hingga 25 tahun, sisanya berusia 26–35 tahun.

“Kami tidak akan mengembalikan motor sembarangan. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi standar terlebih dahulu. Khusus motor balap liar dan knalpot brong, kami tahan selama sebulan,” jelasnya.

Selain menindak pelaku, polisi juga akan menyurati bengkel-bengkel yang kedapatan memasang knalpot brong atau melakukan modifikasi berbahaya. Teguran akan dilayangkan sebagai langkah pencegahan.

Kapolresta juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam Minggu dan masa liburan.

“Kami ingin semua pihak terlibat menjaga ketertiban. Jangan sampai anak-anak jadi pelaku atau korban,” pungkasnya.

Sidang terhadap para pelanggar dijadwalkan akan digelar di Kejaksaan Negeri Mungkid pada Kamis, 21 Agustus 2025. Polisi menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum.

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 14:00

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru