Balap Liar Magelang Dibubarkan Polisi, 112 Motor Disita, 2 Pelajar Mabuk Ikut Diamankan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Magelang saat mengamankan deretan motor knalpot brong hasil razia balap liar di Metro Square, Mertoyudan (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Petugas Polresta Magelang saat mengamankan deretan motor knalpot brong hasil razia balap liar di Metro Square, Mertoyudan (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Magelang, Mitramabesnews.com Jalanan Metro Square, Mertoyudan, yang biasanya lengang saat dini hari mendadak ramai oleh suara knalpot brong dan deru motor yang melaju kencang.

Namun, kegaduhan itu tak berlangsung lama. Minggu (20/7/2025) pukul 01.00 WIB, aparat gabungan Polresta Magelang menggelar razia dadakan dan membongkar aksi balap liar yang meresahkan warga.

Dalam konferensi pers Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Mako 2 Polresta Magelang pada Senin (21/7/2025), Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 serta respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak cepat. Beberapa pemuda sudah bersiap balapan, dan sebagian besar motor menggunakan knalpot tidak standar,” ujar Kombes Herbin.

Dari hasil operasi tersebut, 112 sepeda motor berhasil diamankan. Rinciannya, 37 digunakan untuk aksi balap liar dan memakai knalpot brong, sementara 77 unit lainnya melanggar aturan seperti tidak memiliki SIM, STNK, hingga pelat nomor.

Tak hanya itu, dua pelajar turut diamankan karena kedapatan membawa serta mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

Baca Juga:  INDRA SETIAWAN S,E MENJADI KETUA UMUM DPC ASKONAS BANYUASIN

“Balap liar ini bukan cuma pelanggaran, tapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Kami akan proses hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Kapolresta.

Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menambahkan, mayoritas pelanggar adalah kalangan muda. Sebanyak 78 orang berusia antara 15 hingga 25 tahun, sisanya berusia 26–35 tahun.

“Kami tidak akan mengembalikan motor sembarangan. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi standar terlebih dahulu. Khusus motor balap liar dan knalpot brong, kami tahan selama sebulan,” jelasnya.

Selain menindak pelaku, polisi juga akan menyurati bengkel-bengkel yang kedapatan memasang knalpot brong atau melakukan modifikasi berbahaya. Teguran akan dilayangkan sebagai langkah pencegahan.

Kapolresta juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam Minggu dan masa liburan.

“Kami ingin semua pihak terlibat menjaga ketertiban. Jangan sampai anak-anak jadi pelaku atau korban,” pungkasnya.

Sidang terhadap para pelanggar dijadwalkan akan digelar di Kejaksaan Negeri Mungkid pada Kamis, 21 Agustus 2025. Polisi menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum.

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru