Pemalang, Mitramabesnews.com. Difasilitasi oleh Camat Randudongkal Kabupaten Pemalang, APPI (Assosiasi Pewarta Pers Indonesia) DPD Kabupaten Pemalang mengadakan audiensi terkait perijinan dan pajak pendapatan yang ditanggung jawabi oleh UD. Gembyang Gemilang dengan Nama Pemilik Mintarso. Hadir pula dalam acara itu, perwakilan dari Polsek Randudongkal, Koramil Randudongkal serta Kepala Desa Gembyang. (Kamis, 27/02/25)
Dalam kesempatan itu Slamet Edy R., S.E., M.M. selaku Pemangku Wilayah Kecamatan Randudongkal mempersilahkan kepada awak media untuk menanyakan perihal kelengkapan perijinan yang terkait perijinan kegiatan pemecah batu (Stone Crusher). “Silahkan dari APPI menanyakan langsung kepada Mas Eko yang mewakili perusahaan,” ucap Camat Randudongkal.

Saat Adie Satriyo, Ketua APPI Kabupaten Pemalang mengkonfirmasi perihal perijinannya. Eko yang konon kabarnya adalah perwakilan dari UD. Gembyang Gemilang memaparkan perihal yang dimaksud. “Kalau semua perijinan dan urusan pemecah batu semuanya yang ngurus Mas Anto, nama lengkapnya saya tidak tahu,” paparnya di ruang audiensi.
Awak media
mitramabesnews.com menanyakan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 23963 tertulis ‘Industri Barang Dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan dan Bahan Bangunan’.
Menurut keterangan, Eko, hal itu sudah sesuai dengan peruntukannya. “Ya mungkin yang dimaksud batu pecahnya buat keperluan rumah tangga, pajangan dan lain-lain,” tuturnya.
Awak media juga menanyakan perihal apakah ada kontribusi dana atau pungutan pajak daerah.
Pihaknya menjelaskan bahwa, tidak pernah memberikan kontribusi apapun kepada Pemerintah Daerah.
Menurutnya, sejak dimulainya usaha pemecah batu beberapa tahun silam pihaknya tidak pernah dipungut pajak atau tidak pernah merasa membayar pajak pendapatan daerah. “Hanya ngisi kas RT sebesar lima ratus ribu per bulan, untuk kegiatan tujuh belasan,” jawabnya yang diamini oleh Suparjo, Kades Gembyang.
Dari hasil wawancara ekslusif diatas, media partner yang tergabung didalam wadah APPI Kabupaten Pemalang, akan segera menindak lanjuti penelusuran perihal perijinan dan pungutan pajak daerah yang diduga diabaikan oleh UD. Gembyang Gemilang.