Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat//Mintamabesnews.com

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat(DPRK) Aceh Barat Dalam RDP Kemarin yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas PT Megallanic Garuda Kencana

Pasalnya, langkah tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulfikar Za Ketua LSM GMBI Aceh menilai, tindakan DPRK sebagai lembaga legislatif seharusnya berperan dalam fungsi pengawasan dan penyusunan regulasi, bukan mengambil langkah eksekutif berupa penghentian aktivitas perusahaan. Tindakan penghentian kegiatan tambang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi teknis yang terkait.ucap Zulfikar

“Keputusan DPRK itu terlalu tergesa-gesa dan tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas, Jika ada dugaan pelanggaran, mestinya diproses sesuai mekanisme hukum dan perizinan yang berlaku,” kata Orang nomor satu di gmbi aceh, Kamis 25 September 2025.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian investasi serta berdampak pada para pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan.

“Kalau di dalam aturan dinyatakan bahwa PT MGK melanggar dan diperintahkan tutup, maka harus ditutup tanpa rekomendasi pun harus ditutup, karena itu perintah UU jadi legitimasi nya harus jelas. Kalau tidak bedasarkan aturan legal baik UU, PP maupun Permen turunannya, ini menjadi rancu dan menyebabkan ketidakpastian Hukum,” tegas ketua gmbi aceh

Baca Juga:  Direktur RSUD Talang Ubi Mengungkapkan Rasa Syukur Atas Pencapaian Meraih Hasil Paripurna

beliau meminta agar DPRK harus berhati-hati dan lebih cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

“Apabila DPRK dan Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil langkah yang lebih solutif, dan memberikan kepastian Hukum, karena ini bisa menjadi kerugian bagi daerah, sehingga membuat investor engan menanam modal di aceh barat, ” Sebutnya.

Lanjut nya lagi, Rekomendasi untuk penutupan sementara memang menjadi wewenang DPRK, namun harus ada kajian dan acuan hukum yang jelas, apakah sudah tepat atau belum, sehingga rekomendasi tersebut tidak menjadi percuma dan polemik, karena aturan dan alasan yang tidak jelas.

“Meski demikian, sebagian masyarakat tetap mendukung langkah DPRK, dengan alasan adanya kerusakan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang, Namun, mereka juga berharap setiap tindakan yang diambil ,harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru,” demikian tutupnya.

(M.yusuf)

Berita Terkait

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru