Aceh Barat//Mintamabesnews.com
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat(DPRK) Aceh Barat Dalam RDP Kemarin yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas PT Megallanic Garuda Kencana
Pasalnya, langkah tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulfikar Za Ketua LSM GMBI Aceh menilai, tindakan DPRK sebagai lembaga legislatif seharusnya berperan dalam fungsi pengawasan dan penyusunan regulasi, bukan mengambil langkah eksekutif berupa penghentian aktivitas perusahaan. Tindakan penghentian kegiatan tambang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi teknis yang terkait.ucap Zulfikar
“Keputusan DPRK itu terlalu tergesa-gesa dan tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas, Jika ada dugaan pelanggaran, mestinya diproses sesuai mekanisme hukum dan perizinan yang berlaku,” kata Orang nomor satu di gmbi aceh, Kamis 25 September 2025.
Ia menyebutkan, keputusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian investasi serta berdampak pada para pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan.
“Kalau di dalam aturan dinyatakan bahwa PT MGK melanggar dan diperintahkan tutup, maka harus ditutup tanpa rekomendasi pun harus ditutup, karena itu perintah UU jadi legitimasi nya harus jelas. Kalau tidak bedasarkan aturan legal baik UU, PP maupun Permen turunannya, ini menjadi rancu dan menyebabkan ketidakpastian Hukum,” tegas ketua gmbi aceh
beliau meminta agar DPRK harus berhati-hati dan lebih cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan.
“Apabila DPRK dan Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil langkah yang lebih solutif, dan memberikan kepastian Hukum, karena ini bisa menjadi kerugian bagi daerah, sehingga membuat investor engan menanam modal di aceh barat, ” Sebutnya.
Lanjut nya lagi, Rekomendasi untuk penutupan sementara memang menjadi wewenang DPRK, namun harus ada kajian dan acuan hukum yang jelas, apakah sudah tepat atau belum, sehingga rekomendasi tersebut tidak menjadi percuma dan polemik, karena aturan dan alasan yang tidak jelas.
“Meski demikian, sebagian masyarakat tetap mendukung langkah DPRK, dengan alasan adanya kerusakan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang, Namun, mereka juga berharap setiap tindakan yang diambil ,harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru,” demikian tutupnya.
(M.yusuf)