Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat//Mintamabesnews.com

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat(DPRK) Aceh Barat Dalam RDP Kemarin yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas PT Megallanic Garuda Kencana

Pasalnya, langkah tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulfikar Za Ketua LSM GMBI Aceh menilai, tindakan DPRK sebagai lembaga legislatif seharusnya berperan dalam fungsi pengawasan dan penyusunan regulasi, bukan mengambil langkah eksekutif berupa penghentian aktivitas perusahaan. Tindakan penghentian kegiatan tambang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi teknis yang terkait.ucap Zulfikar

“Keputusan DPRK itu terlalu tergesa-gesa dan tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas, Jika ada dugaan pelanggaran, mestinya diproses sesuai mekanisme hukum dan perizinan yang berlaku,” kata Orang nomor satu di gmbi aceh, Kamis 25 September 2025.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian investasi serta berdampak pada para pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan.

“Kalau di dalam aturan dinyatakan bahwa PT MGK melanggar dan diperintahkan tutup, maka harus ditutup tanpa rekomendasi pun harus ditutup, karena itu perintah UU jadi legitimasi nya harus jelas. Kalau tidak bedasarkan aturan legal baik UU, PP maupun Permen turunannya, ini menjadi rancu dan menyebabkan ketidakpastian Hukum,” tegas ketua gmbi aceh

Baca Juga:  LSM Prabu Indonesia Jaya, Geruduk RSUD Sumedang

beliau meminta agar DPRK harus berhati-hati dan lebih cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

“Apabila DPRK dan Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil langkah yang lebih solutif, dan memberikan kepastian Hukum, karena ini bisa menjadi kerugian bagi daerah, sehingga membuat investor engan menanam modal di aceh barat, ” Sebutnya.

Lanjut nya lagi, Rekomendasi untuk penutupan sementara memang menjadi wewenang DPRK, namun harus ada kajian dan acuan hukum yang jelas, apakah sudah tepat atau belum, sehingga rekomendasi tersebut tidak menjadi percuma dan polemik, karena aturan dan alasan yang tidak jelas.

“Meski demikian, sebagian masyarakat tetap mendukung langkah DPRK, dengan alasan adanya kerusakan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang, Namun, mereka juga berharap setiap tindakan yang diambil ,harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru,” demikian tutupnya.

(M.yusuf)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru