Mitramabesnews.com
Banyuasin, -Sumatra Selatan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terbaru mengenai disiplin PNS yang akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN 6/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS,
Menurut pantauan dari LBPH Kosgoro ASN Banyuasin masih sering terlambat masuk kerja dan masih nongkrong di luar kantor, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 08:00 WIB sebagai ASN harus bisa melayani dan mengayomi masyarakat serta menjalankan tugas dan fungsi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan baru ini akan mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat,sebagai sanksi pelanggaran disiplin, hingga konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana
Selain itu LBPH Kosgoro Berharap Agar Bupati Banyuasin menindaktegas ASN yang melanggar aturan dan jangan terkesan tutup mata
Tim