Alumni Pendidikan Hukum BAIN HAM RI Wajib Bentuk Klinik Hukum

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Makassar, 21 Desember 2023, Puluhan peserta Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang di laksanakan di Kantor DPP BAIN HAM RI ( Ruko Blok I No.35/36 Citraland ) ,jalan Tun Abdul Razak Hertasning Gowa-Makassar dari tanggal 21-23 Desember 2023 berjalan lancar sesuai harapan bersama.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,DR, Muhammad Nur,SH,M.Pd.,MH Menegaskan peserta yang nantinya selesai mengikuti Pendidikan Hukum BAIN HAM RI wajib membentuk Klinik Hukum dimana berdomisili sebagai wadah masyarakat mengadukan masalahnya terkait perkara pidana maupun perdata.

 

Praktisi hukum yang tergabung pada Klinik Hukum didukung puluhan Advokat dalam menjalankan pendampingan hukum baik pidana maupun perdata.

 

Baca Juga:  SDN. 17 TALANG KELAPA BANYUASIN MENJADI TUAN RUMAH GOT TALENT BINTANG SELEBRITI “Fashion Model, Tari Kreasi,Dance, Tik Tok”

Sementara Ketua Penyelenggara Pendidikan Hukum BAIN HAM RI , Djaya Jumain , SKM.,S.H,LL.M, membenarkan adanya kewajiban peserta Pendidikan hukum di wajibkan membentuk Klinik Hukum di desanya, ini dilakukan untuk mempermuda akses masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum.

 

Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang akan di laksanakan di seluruh Indonesia adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan ilmu tentang hukum dan dengan kemampuan yang dimilikinya mendapatkan gelar non akademik C.L.E atau Certificate Legal Education yang di keluarkan secara resmi oleh DPP BAIN HAM RI di Makassar Sulawesi Selatan,tutup

 

Djaya Jumain

Berita Terkait

Diakui Dunia! Nusadaya Academy Raih Penghargaan Internasional dalam Pengembangan Sistem Pendidikan
Program Baju Sekolah Gratis RDPS, Senyum Ceria Di SD Negeri 33 Palembang
Jambore Ranting dan Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Lampung Tengah Berlangsung Meriah di Lapangan Sripendowo
Diduga Tabrak Peraturan Kementrian Pendidikan, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Patut Dipertanyakan?
Lomba Membatik Warnai Peringatan Hari Batik Nasional IGTKI PGRI Kabupaten Lampung Tengah
SMAN 12 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Demokrasi Pemilihan Pengurus OSIS Masa Jabatan 2025-2026
Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih
Kepala Desa Tanjung Parapat Diduga Korupsi dan Sewenang Wenang Dalam Jabatan, Kab.Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru