Batu-Bara (Sumut) // Mitramabesnews.com
Kamis 25/092025.
Batubara,
Adv. Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M, Kuasa Hukum dari H. Alfian, saat diklarifikasi terkait progress penanganan perkara Penipuan dan Penggelapan sebesar Rp 715 Juta yang dilakukan oleh Ahmadan Chair terhadap H. Alfian pasca dilaporkan ke Polres Batubara pada Senin (2/12/2024) mengatakan, Rabu (24/9/2025) Kasat Reskrim Polres Batubara AKP. Tri Boy A. Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc. telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/21/IX/Res.1.11/2025/Reskrim, terhadap Ahmadan Chair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pahala juga mengatakan bahwa, Ahmadan Choir (AC) merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara namun hingga saat ini AC tidak pernah masuk kerja. “Kalau AC masuk kantor tentu tinggal ditangkap,” ucapnya.
Lanjut kata Pahala, memang pada minggu yang lalu keluarga AC ada menghubungi saya untuk membicarakan bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tapi nyatanya AC tidak menepati rencana pertemuan yang telah saya sampaikan kepada keluarganya. Jadi saya minta kepada AC, Ayo kita ketemu karena tidak ada ruang luas dan tidak ada ruang yang tertutup tempat persembunyianmu.
Datanglah, kita duduk bersama karena anda juga mengenal saya. Mari kita selesaikan. Saya tidak ingin persoalan ini sampai ke pengadilan kalau dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Tapi kalau tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan tentu dengan diterbitkannya surat DPO oleh Polres Batubara dalam hal ini Satreskrim Polres Batubara tentu ruang dia akan semakin sempit. Karena dia kan pernah pejabat publik sehingga orang pasti mengenal wajahnya.
Kemana pun dia bersembunyi kalau di daerah indonesia ini masih sempit dan gak ada ruang yang tertutup.
Karena nanti kalau ditangkap kasihan. Tapi kalau datang ayo kita selesaikan mungkin laporan polisi ini dapat dicabut kalau dapat diselesaikan dan tidak harus ditangkap,” ucap Pahala mengakhiri.
Diberitakan Oleh : Hayrul.S/ Narasumber