Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

MUSI BANYUASIN – Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp85.183.000,00

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial
menunjukkan terdapat realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor sebesar Rp158.980.000,00 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Bahan Cetak sebesar Rp656.592.600,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas
dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut serta permintaan keterangan
kepada penyedia, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp85.183.000,00 dengan uraian sebagai berikut.

1) Belanja Sewa Peralatan dan Mesin Sebesar Rp3.500.000,00

Realisasi belanja sewa peralatan pada Dinas Sosial antara lain dipergunakan untuk sewa audio kegiatan fasilitasi bantuan kesejahteraan sosial sebesar Rp3.500.000,00. Permintaan keterangan kepada CV AWI2 diketahui bahwa tidak pernah menyewakan audio dan pernah memberikan nota kosong yang telah dicap dan ditandatangani kepada pihak Dinas Sosial.

Konfirmasi kepada PPTK mengakui bahwa nota sewa audio bukan bukti
yang sebenarnya dari penyedia. Pembuatan bukti pertanggungjawaban
belanja tersebut untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban belanja sesuai anggaran.

2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak Sebesar
Rp81.683.000,00

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak pada Dinas
Sosial direalisasikan untuk pengadaan map dinas, blanko NCR, dan kop
dinas. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban
menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a) Permintaan keterangan kepada penyedia yaitu CV LET diketahui
bahwa transaksi pembayaran kepada CV LET dilakukan secara tunai, tidak secara transfer. Sementara, faktur penagihan dari CV LET meminta pembayaran secara transfer. Tanda tangan dan cap pada dokumen pertanggungjawaban merupakan tanda tangan dan cap asli
CV LET. Akan tetapi, CV LET sering diminta nota kosong yang telah
ditandatangani dan dicap.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Agenda Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Jumlah tagihan kepada CV LET diketahui
sebesar Rp86.683.000,00, namun pihak CV LET menyatakan bahwa transaksi yang terjadi tidak lebih dari Rp5.000.000,00;

b) Permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Belanja atas pencetakan dan penggandaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran;

c) Permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa yang bersangkutan membuat bukti pertanggungjawaban yang
tidak sebenarnya untuk mengakomodasi pengeluaran non anggaran; dan Permintaan keterangan kepada Sekretaris Dinas Sosial diketahui bahwa Dinas Sosial memiliki dana non anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR, stand Musi Banyuasin Expo, dan beberapa kegiatan lain.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Dinas Sosial tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran non anggaran tersebut.

Permintaan keterangan kepada Sekretaris Dinas Sosial diketahui
bahwa Dinas Sosial memiliki dana non anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR, stand Musi Banyuasin Expo, dan beberapa kegiatan lain.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Dinas Sosial tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran.

Akan hal di komfirmasi kepada kadinsos muba malahan balik bertanya menanyakan balik temuan tahun berapa, padahal sudah di uraikan di teks berita di atas merupakan temuan BPK Tahun anggaran 2023 di laporkan BPK pada tahun 2024.(tim)

Berita Terkait

Ratusan Warga Datangi Mapolsek Kuala, Sigap Kasat Reskrim Nagan Raya Mediasi Massa Aksi
Kapolres Nagan Raya Hadiri Peringatan Haul Tengku Syeh Bantaqiah di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab
Desa Dusun Mudo Laksanakan Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Berlangsung Sukses
Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.
Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:24

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru