Mitramabesnew,com
Sehubungan dengan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah(LKJIP)Dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
serta adanya indikasi ketidak sesuaian dalam penggunaan anggaran dan administrasi kepegawaian,kami dari Lembaga Bantuan Dan Pengembangan Hukum Kosgoro dalam menjalankan fungsi pengawasan publik dan ADVOKASI hukum ingin menyampaikan beberapa hal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin.
1.Dugaan Ketidaksesuaian Dalam Penggunaan Anggaran.
Dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan harus berdasarkan pada data aktual serta perencanaan anggaran yang sesuai dengan kondisi dilapangan, namun hasil pemantauan analisis yang kami lakukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara target kinerja yang tercantum dalam LKJIP dengan realisasi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kami menemukan perubahan angka yang mencolok dalam laporan lKJIP tahun 2023 dengan kenaikan nilai anggaran yang mencapai ratusan milyar rupiah Dalam satu tahun anggaran hal ini menimbulkan pertanyaan.
*Apa yang menjadi justifikasi atau lonjakan anggaran tersebut?
*Apakah ada perubahan kebijakan yang mendasari peningkatan nilai kinerja ini ?
*Bagaimana verifikasi efektivitas alokasi dana terhadap pencapaian kinerja yang telah dilaporkan?
Sebagai dari mekanisme pengawasan publik, kami meminta Dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi dan realisasi anggaran serta memastikan bahwa seluruh penggunaannya dan akan dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi,efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
2.Indikasi Penggunaan NIP ganda Oleh pejabat Dinas kesehatan.
Administrasi kepegawaian yang tertib dan transparan merupakan syarat utama dalam sistem pemerintahan bersih, namun hasil analisis kami menemukan anomali terkait nomor induk pegawai negeri ganda yang digunakan oleh pejabat Dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin berdasarkan dokumen resmi yang kami peroleh ditemukan bahwa Dr.dr. HJ.Rini Pratiwi M.kes memiliki dua NIP yang tercatat dalam dokumen yang berbeda yaitu NIP pertama 19750502006042020
tercatat dalam LKJIP Dinas kesehatan Banyuasin tahun 2023 NIP kedua 197505052006042020, tercatat dalam perjanjian kinerja tahun 2003 antara kepala dinas kesehatan dan Bupati Banyuasin dengan nilai Rp 189.899.518.448.
selain itu kami juga menemukan bahwa NIP 197505062006042020 atas nama Dr,dr.Hj.Rini Pratiwi M.Kes digunakan dalam berbagai perjanjian kinerja,dengan nilai total mencapai Miliaran rupiah.
Berikut rincian penggunaan NIP dalam berbagai perjanjian kinerja.
*Perjanjian kinerja dengan dr.Hj.Reni Sahara M.kes sekretaris Dinas kesehatan Banyuasin Rp112.263.394.442.
*Perjanjian kinerja dengan Danny Asmara, S,KM,M.kes Kepala bidang sumber daya kesehatan Rp 158.966.000.
*Perjanjian kinerja dengan Apt.Alies Rianti,Sfarm,M.kes kepala bidang kesehatan masyarakat Rp426.491.600.
*Perjanjian kinerja dengan Hj.Suparsih.,S,KM., MKes kepala bidang pelayanan kesehatan Rp32.414.822.241.
*Dalam perjanjian kinerja antara Rosmala Dewi S.sos.,MM yang menjabat sebagai kasubag keuangan dan aset dengan dr. Hj.Reni Sahara M.kes selaku sekretaris Dinas kesehatan kabupaten Banyuasin ditemukan menggunakan NIP 19880224108822001 dengan nilai kontrak kinerja sebesar RP.511. 068.887. 153. yang menjadi perhatian serius adalah kesalahan pencatatan yang NIP yang mencerminkan adanya ketidaksesuaian administratif dalam dokumen resmi pemerintahan.
dr Indah Deryane, M.Kes selaku sekretaris dinas kabupaten Banyuasin mengatakan” bahwa tidak boleh Kito PNS ini mempunyai NIP ganda,kesalahan penulisan nomor NIP itu adalah human error kesalahan dalam pengetikan saja”.singkatnya.
Diduga Data NIP ganda ini selama 3 tahun dan yang kami sampaikan ini belum mencakup perjanjian antara DR dr.hj Reni Pertiwi, M.Kes selaku kepala Dinas kesehatan kabupaten Banyuasin dengan PJ. Bupati Banyuasin,Hani Syopiar Rustam,SH selain itu, data ini juga belum mencangkup perjanjian antara Dr.dr hj. Rini Pratiwi, M.Kes dengan belum para kepala bidang di Dinas kesehatan kabupaten Banyuasin yang memiliki nilai anggaran dalam jumlah yang sangat besar dan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Ketidakwajaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan data administrasi, sistem verifikasi, serta potensi dampak terhadap pengelolaan anggaran yang seharusnya sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas pemerintahan.
Oleh karena itu diperlukan klarifikasi kendala guna memastikan bahwa tidak terjadi kelalaian atau pelanggaran administrasi dan dampak terhadap integritas keuangan publik.
TIM