Indramayu, Jabar; Mitramabesnews.com – Di gelarnya puluhan proyek pembangunan pengelolaan pendidikan sekolah dasar rehabilitasi sedang atau berat ruang kelas dengan tingkat kerusakannya, di wilayah kabupaten Indramayu menduga mengabaikan keselamatan pekerja atau tidak menggunakan K3, Kamis (23/11/2023)
Kegiatan tersebut dikerjakan oleh rekanan pemenang tender yang terbagi menjadi beberapa lokasi dalam dalam satu kecamatan, dengan anggaran milyaran rupiah yang bersumber dari Dana alokasi umum (DAU) tahun 2023
Adanya informasi yang di terima jika para pekerja mengabaikan k3, Ormas GNPK-RI Kabupaten Indramayu melakukan monitoring proyek pembangunan pendidikan sekolah dasar di beberapa wilayah kecamatan, terbukti adanya para pekerja yang sedang melakukan pengerjaan di atas tanpa mengenakan K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, dan itu terjadi di beberapa titik wilayah kecamatan kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Cirebon Amankan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi
Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023
Polsek Widasari dan Koramil Gelar Patroli Gabungan, Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Pemilu 2024
Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi
Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal
Polri Kerahkan 434.197 Personel Amankan Pemilu 2024
Acep Purnama Lantik 275 Pejabat Hasil Mutasi, 4 Diantaranya Hasil Open bidding
Padahal Secara teknis, aturan tersebut telah diatur didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tentang Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan.
Ketua GNPK-RI Karyanto, yang biasa di sapa (Bang Elang) juga memaparkan, pengerjaan proyek dari dana alokasi umum (DAU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Indramayu, yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi, adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.
Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
_” Ini Karena kurang tegasnya _Dispendikbud kabupaten Indramayu dalam melakukan pengawasan yang mana membiarkan begitu saja, para oknum kontraktor nakal mengabaikan para pekerja yang tidak taat menggunakan k3 dengan mengabaikan keselamatannya dalam bekerja, beri sanksi tegas jangan biarkan begitu saja._ terangnya dengan nada tegas
Di sisi lain dari keterangan Inisial D’g salah satu kepala tukang pekerja saat dikonfirmasi di wilayah Kecamatan Kertasemaya mengungkapkan, bahwa tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan (K3) seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam Kelengkapan Pekerja, guna menjaga keselamatan dalam menjalankan aktivitas kerja. proyek itu tidak ada, karena tidak di beri oleh pelaksana atau (mandor proyek) _”Jika di beri juga tidak akan di pakai pak…karena ribet, apalagi kalau posisinya sedang naik atap, beda di bawah posisinya masih aman pakai sepatu atau helm, Pungkasnya.
( Wahyu )