A-PPI Magelang Raya: Soroti Kades Candisari Sertifikasi Tanah Candi Batur Tanpa Sosialisasi

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang,Mitramabesnews.com – Kekacauan informasi dan ketidaktransparanan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Warga Dusun Ngobaran, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, dibuat kaget ketika mengetahui bahwa tanah Candi Batur yang terletak di dusun mereka telah disertifikatkan oleh Dinas Purbakala tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah. Senen (13/1/2025).

Kekecewaan semakin memuncak karena Kepala Desa Candisari, Nur Afandi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melibatkan masyarakat, justru mengabaikan hak-hak warga. Bahkan, perangkat desa dan tokoh masyarakat Dusun Ngobaran pun mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Kepala Dusun Ngobaran, Nyono, mengaku sama sekali tidak tahu bahwa proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Dinas Purbakala beberapa waktu lalu adalah bagian dari langkah penyertifikatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya diminta mendampingi pengukuran untuk pembuatan pagar keliling. Tidak ada penjelasan apa pun soal sertifikat,” ujar Nyono, Selasa (7/1/2025).

Tokoh masyarakat sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Candisari, Waluyo, juga menyampaikan hal serupa. Sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa, ia merasa diabaikan oleh Pemerintah Desa.

“Sebagai Wakil Ketua BPD, saya tidak pernah tahu soal rencana sertifikat ini. Musyawarah saja tidak pernah diadakan,” tegasnya.

Kepala Desa Candisari, Nur Afandi, memberikan penjelasan yang justru menambah kontroversi. Ia mengakui bahwa dirinya memang menandatangani surat dari Dinas Purbakala terkait penyertifikatan tanah Candi Batur.

Namun, ia mengaku tidak sempat membaca isi surat tersebut karena sedang sibuk memikirkan urusan Pilkada.

“Saya lupa membaca dulu suratnya. Saat itu pikiran saya sedang pusing karena Pilkada,” ungkap Nur Afandi saat ditemui Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya di kediamannya.

Pernyataan ini membuat banyak pihak geram. Seorang Kepala Desa yang diberi tanggung jawab besar atas tanah dan aset desa dianggap lalai menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  POLSEK INDRALAYA GELAR KRYD PATROLI HUNTING ANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN DAN BALAPAN LIAR DI MALAM LIBUR

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Windusari, Wahyu Prihanto, S.Sos., MPA, saat dikonfirmasi, sampai saat ini belum mengetahui soal penyertifikatan tanah Candi Batur.

“Seharusnya pihak kecamatan diberitahu, tapi saya malah baru tahu sekarang,” katanya dengan nada kecewa, kepada A-PPI Magelang Raya, Rabu (8/1/2025).

Warga Dusun Ngobaran merasa hak mereka sebagai pemilik tanah di sekitar Candi Batur telah diabaikan. Tanah yang seharusnya menjadi milik bersama warga desa kini disertifikatkan tanpa sepengetahuan mereka.

Kewenangan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tanggung jawab besar kepada Kades untuk mengelola aset desa dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Namun, dalam kasus ini, Kades dianggap telah bertindak sepihak.

“Bagaimana mungkin keputusan sebesar ini diambil tanpa melibatkan masyarakat? Apa tidak ada niat untuk transparan?” tanya salah seorang warga Ngobaran yang enggan disebutkan namanya.

Kasus penyertifikatan Candi Batur ini menjadi cerminan buruknya tata kelola desa di Candisari. Dengan mengabaikan prinsip musyawarah, kepercayaan warga terhadap pemerintah desa semakin luntur.

Jika transparansi dan komunikasi tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang, dan aset-aset desa lainnya pun terancam diambil alih tanpa sepengetahuan masyarakat.

Masyarakat kini menuntut agar Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, dan mendesak agar proses penyertifikatan tanah Candi Batur dibuka secara transparan kepada publik.

“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak kami diambil begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebut identitasnya dengan tegas.

Apakah ini akan menjadi lonceng peringatan bagi pengelolaan aset desa di tempat lain? Ataukah akan menjadi preseden buruk bahwa keputusan besar dapat diambil secara sepihak tanpa suara masyarakat? Warga kini menanti tindakan tegas dari pihak terkait.

G,Arts Magelang tim A-PPI

 

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Iptu Azhar, SE Dipercayakan Jabat Sebagai Plt. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya 
Kecelakaan Maut di Indramayu: Mobil Chevrolet Tertemper Kereta Api di Blok Darmin Kertasemaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru