Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Kasus Oplosan Gas Elpiji

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Kabupaten Pekalongan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MB (37) warga Desa Rembun Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres, Selasa (27/8/2024), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga dan angkutan bahan bakar gas elpiji 3 kg, dimana tersangka MB modus operasinya mengoplos gas elpiji dengan cara disuntik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Caranya, dari gas ukuran 3 kg dipindah ke gas 12 kg, kemudian dijual di wilayah Kabupaten Pekalongan,” terang Kapolres.

Selain menangkap tersangka Polres Pekalongan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya KBM pick up, perlengkapan-perlengkapan pemindahan, 41 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 14 tabung gas isi ukuran 3 kg, 13 tabung gas kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 32 tabung gas kosong ukuran 12 kg warna pink, oplosan 20 tabung gas isi ukuran 12 kg warna pink dan satu tabung gas kosong ukuran 50 warna orange.

Baca Juga:  RAT KUD Tungkal Ulu Tahun Buku 2023 Berjalan Sukses

AKBP Doni mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak, sehingga aksi dari pelaku ini dilakukan bukan hanya satu kali dua kali saja, tetapi sudah menjadi sumber penghasilan.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, kegiatan pengoplosan gas elpiji ini sudah dilakukannya selama 1 bulan di Desa Rembun Kecamatan Siwalan. Pelaku belajar mengoplos (suntik gas) saat bekerja di Jakarta. Dengan aksinya itu, pelaku bisa meraup Rp. 500 ribu setiap harinya.

“Hasil yang diperoleh, dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” pungkas Kapolres. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

mitramabesnews.com

Taufik

Berita Terkait

“Aksi Solidaritas: FKJI Hadirkan Anggota untuk Tolak Pengosongan GPI”
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru