Indramayu Jabar,- Mitramabes.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 96 (Sembilan puluh enam) botol ciu atau setara dengan 91 (Sembilan puluh satu) liter ciu dalam kegiatan operasi minuman beralkohol (Miras) di wilayah hukum Polres Indramayu. pada Sabtu, 11 November 2023.
Hasil operasi ini didapatkan dari seorang tersangka dengan inisial A (47) yang berada di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam razia tersebut, kami berhasil menyita 96 botol ciu dari seorang warga. Langkah ini sebagai bagian dari upaya menekan terhadap peredaran minuman keras yang dapat merugikan kesehatan masyarakat,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (12/11/2023)
Sat Resnarkoba Polres Indramayu juga berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Namun bukan hanya itu, AKP Otong Jubaedi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran Miras,” harapnya.
(Didi saputra)