Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 22 Agustus 2024
MUSI BANYUASIN.- Berkat informasi dari masyarakat, satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan berikut barang buktinya oleh satuan reserse narkoba polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH. pada hari Senin (19/08/2024).

Terduga pelaku dimaksud berinisial DD (40) dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 paket narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang didapat berat bruto 8,50 gram, dimana barang tersebut ditemukan didalam karung dibekas warung milik terduga pelaku dirumahnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi oleh tribratamubanews hari Kamis (22/08/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu pada hari Senin (19/08/2024) di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya, terduga pelaku inisial DD yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut kami amankan setelah hasil penyelidikan dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka yang sering bertransaksi narkoba dirumahnya lebih banyak mengarah kebenarannya dan setelah ditindak lanjuti ternyata benar dirumah tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 27 paket atau seberat 8,50 gram. Jelasnya.

Baca Juga:  Sebelas Warung di Pantai Wonokerto Pekalongan Ludes Terbakar, Polisi Dalami Penyebabnya

Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi kepada kami berkaitan adanya kegiatan peredaran narkoba yang ada di muba ini, karena secara tidak langsung turut serta membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkoba, kami berharap hal ini juga dapat diikuti oleh warga masyarakat lainnya, sehingga harapan dan cita-cita Muba bersinar (bersih dari Narkoba) dapat terwujud. Harap Zanzibar.

Tersangka DD kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah , paling banyak 10 milyar rupiah.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga kejaringan yang lebih atas. Tambahnya.

Reza Js

Berita Terkait

Pelayanan SKCK Dibuka Hingga Minggu, Semua Pemohon Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas
Pemdes Warungpring Gelar Musrenbangdes, Susun Rencana Pembangunan Dua Tahun ke Depan
Aliansi Masyarakat Batang Gelar Aksi di DPRD, Sampaikan 5 Tuntutan
Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Masyarakat Berharap PT.Inalum Diposisi Netral Dalam Penyaluran Bantuan Maupun CSR Perusahaan Terhadap Masyarakat, Kabupaten Batu-Bara Sumut
Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia
Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali
Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 05:06

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Sabtu, 6 September 2025 - 10:48

Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu

Jumat, 5 September 2025 - 14:13

Listrik Padam Total! Truk Batubara Diduga ilegal Terguling, Warga Muara Paplik Meradang!.

Selasa, 2 September 2025 - 05:55

Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:40

Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Berita Terbaru

Latest Post

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 05:06