Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 22 Agustus 2024
MUSI BANYUASIN.- Berkat informasi dari masyarakat, satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan berikut barang buktinya oleh satuan reserse narkoba polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH. pada hari Senin (19/08/2024).

Terduga pelaku dimaksud berinisial DD (40) dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 paket narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang didapat berat bruto 8,50 gram, dimana barang tersebut ditemukan didalam karung dibekas warung milik terduga pelaku dirumahnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi oleh tribratamubanews hari Kamis (22/08/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu pada hari Senin (19/08/2024) di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya, terduga pelaku inisial DD yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut kami amankan setelah hasil penyelidikan dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka yang sering bertransaksi narkoba dirumahnya lebih banyak mengarah kebenarannya dan setelah ditindak lanjuti ternyata benar dirumah tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 27 paket atau seberat 8,50 gram. Jelasnya.

Baca Juga:  Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih Ke JPU

Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi kepada kami berkaitan adanya kegiatan peredaran narkoba yang ada di muba ini, karena secara tidak langsung turut serta membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkoba, kami berharap hal ini juga dapat diikuti oleh warga masyarakat lainnya, sehingga harapan dan cita-cita Muba bersinar (bersih dari Narkoba) dapat terwujud. Harap Zanzibar.

Tersangka DD kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah , paling banyak 10 milyar rupiah.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga kejaringan yang lebih atas. Tambahnya.

Reza Js

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir Tinjau Kesiapan Lahan Penanaman Jagung Serentak Di Desa Tanjung Batu Seberang
Kabag SDM Polres ogan ilir Bersama Kapolsek Pemulutan Cek Lahan Persiapan Penanaman Jagung Serentak Di Desa Muara Baru Ogan Ilir
UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan Dan Seminar Di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa Dan Pemerintah
PENGAMANAN KETAT POLRES PALI DI HARI KEDUA BIBLE CAMP HKBP RESORT PLAJU
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar Pengendara Pelanggar Dan Pemuda Nongkrong Hingga Dini Hari
Polres Indramayu Amankan 4 (empat) Remaja Terindikasi Geng Motor Bersenjata Tajam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 02:19

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 6 Juli 2025 - 02:16

Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir Tinjau Kesiapan Lahan Penanaman Jagung Serentak Di Desa Tanjung Batu Seberang

Minggu, 6 Juli 2025 - 02:11

Kabag SDM Polres ogan ilir Bersama Kapolsek Pemulutan Cek Lahan Persiapan Penanaman Jagung Serentak Di Desa Muara Baru Ogan Ilir

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:51

UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:41

PENGAMANAN KETAT POLRES PALI DI HARI KEDUA BIBLE CAMP HKBP RESORT PLAJU

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:38

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar Pengendara Pelanggar Dan Pemuda Nongkrong Hingga Dini Hari

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:35

Polres Indramayu Amankan 4 (empat) Remaja Terindikasi Geng Motor Bersenjata Tajam

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:34

Razia Terpadu Polsek Penukal Abab: Cegah Aksi Kriminal, 20 Pengendara Ditegur

Berita Terbaru