Ugal-ugalan Serta Bonceng 3 Hingga Sebabkan Lakalantas, Orang Tua 3 Remaja di bawah umur Asal PKO Tandun Tidak Mau Bertanggung jawab

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kampar (Riau). Mitramabesnews.com

Nasib naas dialami Aris Saputra (24 tahun) yang beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana tidak, saat hendak pulang ke rumah dirinya terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalan Raya Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu dirinya berboncengan dengan sang istri mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX.

Sesampainya di Jalan Raya Desa Kasikan, (tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Kasikan) dirinya ditabrak oleh remaja yang juga mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4608 JL.

Selain masih dibawah umur, diduga remaja tersebut mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan berboncengan tiga.

Diketahui ketiga remaja tersebut berinisial MA alamat Desa Kasikan, BI dan AR beralamat di perumahan PKO Tandun, Desa Talang Danto. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.

Dalam peristiwa tersebut, Aris Saputra mengalami sakit di bagian dada akibat terbentur stang sepeda motor. Beruntung sang istri tidak mengalami luka yang serius, namun sepeda motornya mengalami kerusakan yang cukup parah.

“Pada saat itu, salah satu dari orang tua remaja berinisial MS datang ke lokasi kejadian. Dia menyuruh agar sepeda motor diantar ke bengkel untuk diperbaiki dan biayanya dia semua yang nanggung,” ungkap Aris Saputra kepada awak media ini, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:  Anggota Koramil 03/Serengan Bersama Warga Kerja Bakti Gedung Balai Kampung Yang Roboh, Kab.Surakarta Jateng

Namun keesokan harinya, Lanjut Aris Saputra, MS berkilah serta berbohong dan tidak mau bertanggungjawab untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor yang sudah ada di bengkel.

Sementara itu, masih berdasarkan keterangan Aris Saputra, orang tua dari BI dan AR yang tinggal di perumahan PKO Tandun hingga saat ini juga tidak ada itikad baiknya untuk bertanggungjawab.

“Kami sudah datang menjumpai orang tua BI yang berinisial TI dan orang tua AR berinisial SA, namun hingga saat ini tidak ada itikad baiknya untuk bertanggungjawab. Bahkan nomor HP saya diblokir, sehingga saya tidak bisa menghubungi mereka,” jelasnya.

Selanjutnya awak media konfirmasi ke orang tua BI dan AR yang beralamat di perumahan PKO Tandun terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini dinaikkan, tidak ada jawaban ataupun respon dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Asum (Asisten Umum) Kebun Tandun Imam Abdillah Matondang melalui pesan singkat WA (WhatsApp) menyampaikan bahwa baru mengetahui terkait hal tersebut.

“Saya pun baru dengar terkait hal tersebut. Saya coba tanyakan dulu gimana kisahnya dulu pak,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak-anak pelajar yang berusia di bawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor. (Sdr)

Berita Terkait

Kapolres Magelang Kota Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin
NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM
Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi
Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:35

Rakor Lintas Sektoral Bahas Penanggulangan Konflik di Kota Magelang

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:14

Lazismu Kabupaten Magelang Tasyarufkan Dana Pendidikan kepada 33 Sekolah

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:27

155 SMK Muhammadiyah Jateng Jalin MoU Internasional: Buka Jalan Kerja dan Magang ke Jepang!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:37

Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad, Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit dan Keluarga Yonarmed 1 Kostrad

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:21

Binmas Polres Magelang Kota Binluh Pembetukan Karakter Paskibraka Kota Magelang

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:09

Kolaborasi Polri dan Masyarakat Meriahkan Bhayangkara Adventure 2025 di Kota Magelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:53

Bina Fisik Prajurit, Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Lari dan Sirkuit Training

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:36

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Magelang, Libatkan Oknum Kades dan Jaringan Lintas Daerah

Berita Terbaru