Pemblokiran SKCK dalam Perspektif Hukum

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Penulis : Suwanto Kahir, S.H., M.H (Ketua PEKA Babel)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan ini media on-line dihebohkan dengan berita tentang advokat dalam kedudukannya mewakili kepentingan kliennya yang mengajukan permohonan pemblokiran SKCK terhadap mantan Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung periode 2017-2022, jika kita simak pemberitaan tersebut tidak ada korelasi antara perkara yang sedang ditangani oleh advokat tersebut dengan tujuan pemblokirian tersebut.

 

Sontak berita tersebut membuat penulis sebagai praktisi hukum tergelitik untuk sekedar mengkritisi mengenai “Pemblokiran SKCK” tersebut, pertama perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu SKCK tentu rujukannya adalah Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini adalah Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERKAP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK, SKCK adalah “Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian”.

Secara sederhana SKCK merupakan suatu bentuk surat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang, suatu bentuk dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan tujuan dibuatnya SKCK berdasarkan Pasal 2 ayat (1) minimal untuk keperluan :

Baca Juga:  PALI – Dalam Semangat Berbagi Di Bulan Suci Ramadan

1. Melamar pekerjaan;

2. Melanjutkan pendidikan;

3. Pencalonan Pejabat Publik;

4. Pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;

5. Pengangkatan Anggota Organisasi Profesi;

6. Penerbitan visa; atau

7. Pindah kewarganegaraan.

 

Jika merujuk pada ketentuan diatas maka sudah jelas secara definisi dan tujuan dibuatnya SKCK untuk kepentingan apa, kemudian penulis mencoba membaca dengan seksama Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK, tidak ditemukan satu pun pasal maupun ayat dalam aturan tersebut yang secara eksplisit mengatur mengenai pemblokiran SKCK, lantas pertanyaan hukumnya tanpa diatur secara eksplisit dalam Peraturan perundang-undangan apakah mungkin “Pemblokiran SKCK” bisa dilakukan.

Lantas pertanyaan hukum selanjutnya jika “Pemblokiran SKCK” tidak pernah ditemukan dalam aturan lantas apa artinya permohonan “pemblokiran SKCK”, sejauh yang penulis pahami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber-sumber hukum lainnya penulis tidak pernah menemukan istilah “Pemblokiran SKCK”, tapi setidak-tidak mengenai “Pemblokiran SKCK” ini bisa menjadi perdebatan akademisi sehingga dikemudian hari dapat diatur mengenai “Pemblokiran SKCK”, seperti istilah hukum ius constituendum “hukum yang dicita-citakan dimasa yang akan datang”.

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru