Janda Muda Berinisial RP, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Kedua Rekannya Berinisial FD Dan MA

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABEANEWS.COM 16 AGUSTUS 2024
PALEMBANG,- Sebanyak 11 orang tersangkap kasus narkoba, dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel. Satu di antaranya janda muba asal Jambi, yang dikendalikan napi lapas.

Barang bukti dari 11 orang tersangka ini, berupa 3,2 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Janda muda berinisial RP, ditangkap bersama kedua rekannya berinisial FD dan MA, yang juga merupakan warga Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan di jalintim Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, 2 Agustus 2024.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 300,86 gram,” kata Wadirresnarkoba Polda SumselAKBP Harissandi SIK MH, dalam rilis Jumat pagi, 16 Agustus 2024.

Menariknya, mereka mengaku dikendalikan seorang napi yang kini mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.

“Akan kami dalami terkait informasi tersebut, apakah barang itu benar-benar milik dia tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Harissandi.

Baca Juga:  *Hari Ketiga OPM 2024, Polda Babel Sebut Pelanggaran Kelengkapan Surat Mendominasi*

Dia menyebut jika ketiga kurir narkoba narkoba ini diringkus saat sedang menunggu seseorang yang akan menerima batang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Bersama dengan ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM Card.

Hal lain yang terungkap, tersangka RP dan MA rupanya bersaudara.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Purday yanti

Berita Terkait

Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih
Polres Bulukumba Tetapkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Aborsi.
Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO
Pastikan Pelayanan SKCK Sesuai SOP, Kasi Propam Polres Bulukumba Lakukan Pengawasan Ketat
Pelayanan SKCK Dibuka Hingga Minggu, Semua Pemohon Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas
Pemdes Warungpring Gelar Musrenbangdes, Susun Rencana Pembangunan Dua Tahun ke Depan
Aliansi Masyarakat Batang Gelar Aksi di DPRD, Sampaikan 5 Tuntutan
Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:00

Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih

Jumat, 12 September 2025 - 11:41

Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, resmi menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen)

Jumat, 12 September 2025 - 06:11

Membuka Peluang dan Raih Mimpi Menjadi Jurnalis Profesional. 

Jumat, 12 September 2025 - 02:51

Kadis Pendidikan Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Kelancaran Proses Belajar Mengajar

Jumat, 12 September 2025 - 02:26

Pastikan Pelayanan SKCK Sesuai SOP, Kasi Propam Polres Bulukumba Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 11 September 2025 - 13:12

Pelayanan SKCK Dibuka Hingga Minggu, Semua Pemohon Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas

Selasa, 9 September 2025 - 08:26

Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)

Selasa, 9 September 2025 - 03:44

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42

Berita Terbaru