Janda Muda Berinisial RP, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Kedua Rekannya Berinisial FD Dan MA

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABEANEWS.COM 16 AGUSTUS 2024
PALEMBANG,- Sebanyak 11 orang tersangkap kasus narkoba, dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel. Satu di antaranya janda muba asal Jambi, yang dikendalikan napi lapas.

Barang bukti dari 11 orang tersangka ini, berupa 3,2 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Janda muda berinisial RP, ditangkap bersama kedua rekannya berinisial FD dan MA, yang juga merupakan warga Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan di jalintim Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, 2 Agustus 2024.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 300,86 gram,” kata Wadirresnarkoba Polda SumselAKBP Harissandi SIK MH, dalam rilis Jumat pagi, 16 Agustus 2024.

Menariknya, mereka mengaku dikendalikan seorang napi yang kini mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.

“Akan kami dalami terkait informasi tersebut, apakah barang itu benar-benar milik dia tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Harissandi.

Baca Juga:  Pererat Jalinan Silaturahmi, Kapolres Pekalongan Kunjungi Ponpes As-Syifaa

Dia menyebut jika ketiga kurir narkoba narkoba ini diringkus saat sedang menunggu seseorang yang akan menerima batang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Bersama dengan ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM Card.

Hal lain yang terungkap, tersangka RP dan MA rupanya bersaudara.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Purday yanti

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru