Tim Kelambit Sat reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Pencuri Mesin Tempel

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung Mitramabesnews.com, TW (40) warga Kecamatan Pemali, diringkus tim kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (14/08) malam. Dia ditangkap lantaran diduga sudah melakukan aksi pencurian satu unit mesin tempel perahu pada tahun 2022 lalu.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menuturkan, terduga pelaku TW memang sudah diburu sejak tahun 2022 lalu. Saat diamankan, terduga pelaku pun mengakui sudah melakukan pencurian itu bersama rekannya IP (27) yang saat ini sudah ditahan karena perkara lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Kejadian dilaporkan korban Desember 2022 lalu. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan. Waktu diamankan, dilakukan introgasi kepada pelaku, dia mengakui sudah melakukan pencurian mesin tempel dengan rekannya IP saat ini sedang menjalankan masa hukuman karena kasus lain,” ujar Akp Era Anggraini, Kamis (15/08) siang.

 

Diungkapkan Era, mesin tempel yang dicuri oleh kedua terduga pelaku itu milik korbannya Samsudin warga nelayan 2 Kota Sungailiat. Kata Era, mesin yang dicuri itu dalam keadaan menempel di perahu.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Korban pun pada saat itu sadar mesin tempelnya sudah raib, saat hendak mengecek perahunya di dermaga nelayan.

 

Mesin yang digondol kata Era, kemudian dijual oleh pelaku di Pangkalpinang dengan harga Rp. 8 Juta. Uang hasil kejahatan itu, digunakan terduga pelaku untuk membeli miras.

 

” Mesin itu dijual pelaku ke salah satu warga Air Itam Pangkalpinang. Mereka jual Rp. 8 Juta. Uangnya berdasarkan pengakuan pelaku, buat beli miras,” Ungkapnya

 

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mesin boat tempel merk Yamaha 15 PK dari pengungkapan itu.

MB

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Berita Terbaru