8 (Delapan) Pelaku penangkap ikan menggunakan Alat Setrum di Tangkap Polres Tulang Bawang Barat

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews com “Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Amankan 8 (delapan) Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu (11/8/2024) malam

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP
Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menerangkan membenarkan Polsek Gunung Agung telah mengamankan 8 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan Alat Setrum, ke delapan orang pelaku ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di Aliran sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya Kec.Gunung Terang Kab.Tulang Bawang Barat, dan Para Pelaku Perkara di limpahkan ke Polres Tubaba.

Pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang berhasil ditangkap sebanyak 8 (delapan) Orang berinisial HN(39),MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41, FY (21) ke semua Merupakan warga Tiyuh Pagar dewa Kec, Pagar Dewa Kab.Tubaba

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Pelaku yang menangkap ikan dengan gunakan Alat setrum tersebut Berkat Laporan dari Masyarakat Dimana sering Kali terjadi penyetruman ikan di sungai Gunung Terang, kemudian setelah Petugas Polsek gunung agung datang ke lokasi selanjutnya bersama masyarakat berhasil mengamankan perahu dan alat alat setrum yang digunakan, dan setelah itu di bawa ke Polsek Gunung Agung, sesampai di Polsek gunung Agung dan selanjutnya pelaku yang berjumlah 8 (delapan) orang dan barang barang langsung di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: 2 (dua) unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah,-1 (satu) unit mesin diesel Merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah- 1 (satu) Unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 (Delapan) buah serok ikan, 4 (Empat) Unit mesin Dinamo, 3 (Tiga) buah Aki/Accu, 4 (empat) gulung kawat, 2 (dua) buah tas punggung, 4 (Empat) unit mesin elektrik setrum rakitan,1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 1280 warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia type 105 warna hitam, 1 (Satu) Handphone Merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merek redmi 9 warna ungu, 1 (satu) Handphone Android warna Biru, 4 (empat) Unit Senter.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Runtuhnya Jembatan Akibat Tertabrak Ponton, Kapolda Sumsel Tekankan Upaya Pemulihan Dampak Perekonomian Warga

Terhadap para pelaku diproses dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti penyetruman, menggunakan Obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian Wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Pungkasnya (humas_tubaba).

(Red Dimas)

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas dan Netralitas
Tempel dan Bagian Stiker Peringatan, Satlantas Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi di Jalan Raya
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Ajak Tertib Lalin di Car Free Day, Satlantas Pekalongan Beri Bunga ke Warga yang Disiplin!
Polres Pekalongan Matangkan Anggaran 2026: Kapolres Minta Serapan Harus Tepat Sasaran
Bidpropam Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan
Gercep, Polres Indramayu Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 05:46

Rumah Milik Seorang Warga Pulo Ie Kuala Kab. Nagan Raya Terbakar

Senin, 1 Desember 2025 - 01:28

Ketua DPP LSM GEMPUR Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane Dari Jabatannya

Sabtu, 29 November 2025 - 09:52

Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22

HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.

Kamis, 27 November 2025 - 12:40

Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV

Rabu, 26 November 2025 - 15:36

Ketua Panpilwu Desa Karangampel Kidul Diduga Kabur, Menghindar dari Wartawan Usai Undian Nomor Urut

Rabu, 26 November 2025 - 13:13

Isu Panitia Bentukan Oknum Pejabat Dinilai Kurang Benar, Humas Organisasi di Nagan Raya Angkat Bicara

Selasa, 25 November 2025 - 08:58

Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu Desa Kertawinangun kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru