2 Orang Mahasiswi Kembar, Menjadi Korban Asusila Oleh Ayah Kandung Sendiri

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnewa.com 09 Agustus 2024
Palembang – Dua orang mahasiswi kembar asal Banyuasin yang menjadi korban asusila persetubuhan yang tega dilakukan oleh ayah kandung sendiri, ironisnya sudah berlangsung selama 12 tahun sejak korban masih duduk dibangku kelas tiga SD, Jum’at (09/08/2024)

Berdasarkan itu, Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pria berinisial SNS (42) warga asal Banyuasin, pada pertengahan bulan Mei.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK saat jumpa pers terungkapnya kasus ini setelah tersangka diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami lantaran terjadi keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang.

Keributan itu lantaran tersangka SNS (43) mendatangi kost korban diduga hendak kembali melakukan tindak persetubuhan terhadap dua anak kembarnya.

” Aksi tersebut dilakukan sejak kedua korban masih duduk dibangku SD kelas tiga atau sejak 2012,”ucap AKBP Indra didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK,dan Kasubbid PID AKBP Suparlan SH,MSi saat jumpa pers Jumat (09/08).

Katanya aksi bejat itu dilakukan sudah tak terhitung berapa kali jumlahnya yang disertai dengan ancaman.

Tersangka berdalih melakukan tindak asusila terhadap kedua putri kembarnya itu sebagai imbalan telah menafkahi hingga berkuliah.

” Salah satunya ancaman terhadap korban tidak akan membiayai perkuliahannya lagi bila tidak menuruti kehendak tersangka, “ucapnya.

Bahkan tak hanya ancaman verbal, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua korban.
” Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada dirumah, “ucap Indra.

Baca Juga:  Jaga Pelita Kabupaten Kuningan Ikut Berpatisipasi Dalam Rangka Tradisi Seren Tahun Di Kelurahan Cigugur

Meski 12 tahun sudah tersangka SNS(43) yang keseharian petani sawit ini melakukan tindak asusila terhadap anaknya itu tidak sampai membuatnya hamil. ” Tersangka ini mempunyai cara tersendiri supaya tidak hamil, “ucap Indra.

Belakangan terungkap SNS (43) ini rupanya merupakan residivis kasus pelecehan seksual yang terjadi sebelum aksi asusila itu menyasar ke kedua putri kembarnya.

” Kini kita juga mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi healing atas trauma yang dialaminya, “jelas Indra.

Bersama itu, Unit 4 Renakta Polda Sumsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.

Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.

Purday yanti

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru