Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung – Mitramabesnews.com

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

 

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar  melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

 

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan  keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

 

Atas perbuatan yang dilakukan  Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Baca Juga:  SATRESKRIM POLRES PALI BEKUK PELAKU CURAT, TIGA UNIT HANDPHONE DIAMANKAN

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

Atas perbuatan yang dilakukan Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun. /MB

 

Berita Terkait

Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Pasca Tragedi Tersengat Listrik, Kapolsek Darul Makmur Gerak Cepat Koordinasi dengan PLN dan Damkar
Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 13:28

Olahraga Bersama Kodam XIV/Hsn : Pangdam Tekankan Jaga Kebersihan, Kendalikan Diri,dan Sukuri Hidup

Kamis, 25 September 2025 - 05:44

Pendampingan Posyandu, Wujud Kepedulian Babinsa Serengan Terhadap Kualitas Kesehatan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 13:00

Babinsa Selo Ajak Warga Tarubatang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Selasa, 23 September 2025 - 12:52

Koramil 04/Teras Gelar Patroli Malam Bersama Linmas dan Ormas Sekuat Nusantara

Selasa, 23 September 2025 - 09:48

Warga dan Babinsa Gotong Royong Dalam Pembagunan Talud di Desa Tanggan

Senin, 22 September 2025 - 04:06

Wujudkan Kepedulian Terhadap Masyarakat, Kodam XIV/Hsn Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Pelomonia Makassar

Minggu, 21 September 2025 - 12:04

TNI, FKPPI, dan Linmas Bersinergi Jaga Kamtibmas Mojosongo Lewat Patroli Malam

Senin, 15 September 2025 - 11:53

Kodim Sragen Patroli Malam Hari Hingga Sambangi Poskamling, Sragen (Jatim)

Berita Terbaru