Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung – Mitramabesnews.com

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

 

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar  melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

 

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan  keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

 

Atas perbuatan yang dilakukan  Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Baca Juga:  PALI — Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

Atas perbuatan yang dilakukan Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun. /MB

 

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Titik Keramaian
PALI — Dalam Rangka Memastikan Stabilitas Keamanan Wilayah Serta Membangun Rasa Aman Di Tengah Masyarakat
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
CIPTAKAN RASA AMAN DI MALAM HARI,POLSEK TALANG UBI TINGKATKAN KRYD
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersama Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Saat Meninjau Salah Satu Stand Bhayangkari Sumsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:19

Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:57

Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:22

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:15

Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:05

Desa simpang Peut bagikan bantuan beras Bulog 10 kg, untuk bulan Juni dan Juli kepada masyarakat 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:45

Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat

Berita Terbaru